TAPUNG HILIR (KAMPAR) Transparansi indonesia.co.id Maraknya praktek ilegal mining atau biasa disebut Galian C ilegal di Kabupaten Kampar terus menjadi PR Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah terutama yang terjadi sepanjang pinggiran aliran Sungai Kampar di Kecamatan Tambang.
Banyaknya pengaduan masyarakat akibat Galian C Ilegal yang sudah merusak lingkungan, ditambah lagi dengan desakan publik melalui media agar APH dan Pemerintah bertindak tegas, akhirnya mendapat respon dari Polres Kampar dengan melakukan penangkapan kepada oknum pengusaha dan pekerja galian C ilegal tersebut, bahkan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK pada hari Senin (20/02/2023) yang lalu bersama Tim Yustisi Pemda Kampar juga melakukan razia ke lokasi penambangan ilegal diwilayah Kec. Tambang.
Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Kampar melalui Ketua DPC PJS Nefrizal Pili mengapresiasi APH dalam hal ini Polres Kampar yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya usaha Galian C Ilegal dengan melakukan penertiban terhadap dugaan penambangan ilegal diwilayah Kec. Tambang.
” Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya atas penindakan yang dilakukan terhadap oknum-oknum penambang ilegal Galian C yang ada di wilayah Tambang,” ucap Nefrizal Pili didampingi Bendahara PJS Kampar Mohd Irwan, Kamis (23/02/2023) di Flamboyan Tapung.
Namun Nefrizal Pili menyampaikan bahwa dugaan usaha Galian C Ilegal bukan hanya di Kec. Tambang saja, melainkan ada juga di wilayah Tapung Raya (Tapung Hilir, Tapung dan Tapung Hulu).
“Untuk wilayah Kec. Tapung, silakan Pak Kapolres cek di pinggiran Sungai Tapung di Desa Petapahan atau di seputaran Desa Pantai Cermin dan Bencah Kelubi, disana masih banyak oknum pengusaha Galian C Ilegal yang beraktifitas tanpa merasa takut dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” sebut Nefrizal yang juga merupakan Pemred dan Owner media.
Dikutip dari beberapa pemberitaan media, di sepanjang jalan Kota Batak – Bencah Kelubi ada yang mempunyai usaha tanah timbun dan usaha penambangan pasir yang diduga ilegal, bahkan Camat Tapung Sofiandi SE ME dilansir dari keterangannya dimedia Cibber.co.id hari Kamis (23/02/2023) mengatakan bahwa tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, dan termasuk Galian C atau galian tanah timbunan tidak pernah ada kita dari Kecamatan mengeluarkan rekomendasi (untuk diambil),” kata Camat Tapung diruang kerjanya.
Untuk itu, Nefrizal selaku Ketua PJS Kampar meminta kepada Bapak Kapolres dan Tim Yustisi Kabupaten Kampar agar segera melakukan penertiban atas dugaan Ilegal Mining atau Galian C Ilegal yang berada di wilayah Tapung Raya khususnya di Kec. Tapung yang berdasarkan amatan kami, mereka merasa kebal hukum dan tidak takut dengan APH,” pungkasnya.**(TIM)