Sulut, transparansiindonesia.co.id – Pekerjaan Pemeliharaan Preventif (Preservasi) diruas jalan Worotican – Poigar, Worotican – Poopo – Sinisir, di Kabupaten Minahasa Selatan, dimana anggaran dari Kementerian PU-PR melalui Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan wilayah XV Sulawesi Utara (BPJN XV Sulut) diduga kuat terjadi praktek korupsi.
Hal tersebut menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa bahwa dugaan korupsi dalam proyek berbandrol miliaran rupiah tersebut karena diduga ada permainan atau kongkalikong antara pihak BPJN XV Sulut dan pihak kontraktor.
Dijelaskan Turangan, bahwa proyek pekerjaan tersebut dianggarkan ditahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp. 3,7 Miliar dan dikerjakan oleh CV. Sinar Karya Irfani (CV. SKI).
Dan pengerjaan tersebut sudah dilakukan serah terima pekerjaan Profesional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) padahal pekerjaan belum selesai 100 persen.
“Dari hasil investigasi kami, masih terdapat sisa pekerjaan senilai ratusan juta rupiah yang belum terselesaikan sampai tenggak waktu yang ditentukan yakni pada 31 Desember 2022 dan kemungkinan pada item pasangan batu drainase,” ujar Turangan.
Akan halnya tersebut, Turangan mengatakan bahwa ada dugaan faktor permainan atau kongkalikong antara pihak BPJN XV Sulut sebagai pengguna jasa dengan pihak kontraktor sebagai penyedia jasa.
Dugaan kami ada permainan atau kongkalikong, dimana pekerjaan belum 100 persen selesai dan sudah dilakukan PHO dan FHO, mungkin agar perusahaan atau penyedia jasa tersebut tidak diblacklist,” jelas Tommy Turangan.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki akan dugaan tersebut, yang dimana pekerjaan belum selesai 100 persen namun sudah dilakukan PHO dan FHO.
“Kami minta agar APH dapat menyelidiki akan dugaan kasus korupsi di proyek ini, karena ini menggunakan keuangan negara yang nilainya miliaran rupiah, jangan biarkan bandit-bandit uang negara mencuri uang negara, karena masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang membutuhkan bantuan, lebih baik uang tersebut dibagikan ke mereka,” tegasnya.
Kepada aparat penegak hukum, Turangan pun mendesak agar segera melakukan penyelidikan baik terhadap pihak BPJN XV Sulut, pihak kontraktor maupun siapa yang terlibat dalam proyek tersebut, kalau terbukti harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(T2)*