Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kinerja dari oknum kepala kecamatan (Camat) Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan patut dipertanyakan.
Pasalnya, Camat Maesaan Jelly Nelwan S.Pt, dinilai dan terkesan tak mampu menangani atau menindak-lanjuti suatu permasalahan yang ada diwilayah kerjanya.
Seperti diketahui, pada beberapa waktu lalu pemerintah kecamatan Maesaan dalam hal ini Camat Maesaan memfasilitasi pernyataan dari mantan penjabat HukumTua Desa Temboan, terkait penuntasan laporan kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022.
Dan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat Maesaan tersebut, menyebutkan bahwa mantan HukumTua Desa Temboan akan menuntaskan laporan dan pertanggungjawaban kegiatan ketahanan pangan desa Temboan sebelum 30 Desember 2022.
Namun hingga saat ini, ternyata apa yang tertuang dalam surat pernyataan belum sepenuhnya dilaksanakan atau direalisasikan oleh mantan penjabat HukumTua Desa Temboan yang berinisial DK.
Camat Maesaan Jelly Nelwan S.Pt, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini pada Senin (21/2), terkait surat pernyataan dari mantan penjabat HukumTua Desa Temboan tersebut, terkesan tutup mulut dan hanya lebih banyak diam, jawabannya hanya satu kalimat yakni ‘tanyakan langsung ke mereka (Mantan Penjabat dan Penjabat HukumTua).
Dan sikap dari Camat Maesaan tersebut, mengundang perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana LSM-AMTI Provinsi Sulawesi Utara melalui ketua LSM-AMTI Sulut Alexander Kapahang mengatakan bahwa sikap dari Camat Maesaan tersebut dinilai tidak menunjukkan seorang pemimpin di Kecamatan, karena tak mampu memberikan statement yang baik kepada awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait pengelolaan ketahanan pangan desa.
Apalagi, masalah tersebut sudah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan dan Camat Maesaan juga bertanda-tangan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh mantan penjabat HukumTua Desa Temboan.
“Sikap dari seorang Camat Maesaan, terkesan tak mampu menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya sudah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan sendiri, ini seperti camat Maesaan melepas tangan dengan apa yang menjadi tanggung jawab dirinya selaku kepala kecamatan,” ujar Alex.
Dikatakannya bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait adanya pengelolaan dana desa untuk program ketahanan pangan yang sampai saat ini belum dilaporkan sepenuhnya oleh mantan penjabat HukumTua kepada penjabat HukumTua saat ini dan BPD, padahal ia sudah membuat surat pernyataan sendiri yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan dalam hal Camat Maesaan.
“LSM-AMTI Sulut dengan ini tegas menyampaikan kepada Pimpinan Daerah Minahasa Selatan untuk mengevaluasi kinerja para camatnya yang kurang peka dengan aspirasi dan permasalahan masyarakat, khususnya Camat Maesaan, agar kedepan citra pelayanan publik di Minahasa Selatan khususnya di kecamatan Maesaan bisa semakin lebih baik lagi,” M. Alex Kapahang selaku Ketua LSM-AMTI Sulut.
(Hengly)*