Galian C Ilegal Diduga Milik Ade Menuai Protes Kades Muara Uwai

KAMPAR478 Dilihat

Kampar, TI – Keberadaan praktek aktivitas batuan galian C pasir batuan menggunakan alat berat excavator ilegal di Desa Muara Uwai Batang Ubar Bangkinang Kampar sepertinya menuai panggilan Tim Yustisi serta Muspida oleh pemerintah Desa setempat Edi Akmal, selasa (21/2)

Konon kabarnya Edi sudah pernah melarang aktivitas galian C di wilayah Desa tersebut bahkan secara lisan diduga kepada pengusaha akuari Ade sudah di katakan, namun hal itu tidak di indah kan pengusaha akuari galian C terus beroperasi.

Bahkan kata Pemerintah Desa Edi Akmal ketika dikonfirmasi dirinya tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi terkait pasca pengerukan batuan dan pasir.

Baca juga:  Kapolsek Kampar Dampingi Bupati dan Wabup Kampar Tinjau dan Bantu Warga Terdampak Banjir

” Tak ada kami memberikan rekom. Secara lisan sudah kami larang beroperasi” tutur kades Muara Uwai.

Edi juga berharap setelah surat dilayangkan dalam waktu dekat di ketahui Darusman selaku pemerintah Camat Bangkinang kabupaten Kampar.

“Nantinya akan kami laporkan juga ke tim Yustisi kampar dan Muspida kabupaten Kampar.

Menurut Edi, Kami tak ingin ada kegiatan tersebut di wilayah kami masyarakat juga menolak apalagi tak memiliki izin.

Selain itu pemerintah Desa Muara Uwai juga mohon bantuannya supaya di publikasikan kegiatan mereka, dan kepada LSM Edi meminta untuk ingatkan juga mereka” Tutup Edi Akmal.(Dsl)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP