Kampar, TI – Maraknya aktivitas tambang galian C diwilayah Kabupaten Kampar sangat dikeluhkan oleh warga masyarakat, karena sangat menganggu aktivitas masyarakat dan juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dan maraknya aktivitas galian C diwilayah Kabupaten Kampar, terlebih di Kecamatan Tapung, menuai dan mengundang reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dimana, melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa bebasnya para pengusaha tambang galian C Ilegal beraktivitas dan beroperasi, diduga karena ada pembiaran dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tapung.
Sehingga akibat dari adanya dugaan pembiaran dari pihak Polsek Tapung, sehingga bebasnya tambang galian C beraktivitas.
Sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dan melakukan pemantauan.
Dan dari hasil pantauan oleh Tim LSM-AMTI pada Selasa (31/0/2023), dijalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, terlihat banyak galian C yang bebas beroperasi.
Akibat dari aktivitas dan beroperasinya secara bebas galian C Ilegal tersebut, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Dari hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan, bahwa di kecamatan Tapung tepatnya di desa Karya Indah ada lima lokasi yang didatangi oleh tim LSM-AMTI, dan didapati ada empat lokasi yang melakukan aktivitas galian C.
Akan halnya hasil investigasi tim LSM-AMTI dilapangan, maka Tommy Turangan mengatakan bahwa kinerja dari Kapolsek Tapung untuk memberantas dan menertibkan aktivitas galian C Ilegal patut dipertanyakan.
Ia pun meminta kepada Kapolda Riau untuk mengevaluasi Kapolsek Tapung karena dinilainya tak mampu mengatasi dan menertibkan aktivitas galian C diwilayah Kecamatan Tapung.
(red/T2)*