Kampar, TI – Adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal diwilayah Kabupaten Kampar, terus dikeluhkan oleh warga masyarakat dan belum adanya penindakan dari pihak kepolisian terhadap para terduga pelaku tambang yang diduga ilegal tersebut.
Hal tersebut mengundang perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang sangat getol menyoroti akan adanya tambang ilegal diwilayah Indonesia.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa seharusnya para pelaku-pelaku tambang ilegal ditindak oleh aparat kepolisian.
“Segala bentuk dan segala macam usaha apapun kalau yang namanya tidak memiliki ijin atau ilegal harus ditindak,” kata Tommy Turangan SH.
Seperti aktivitas tambang yang diduga ilegal diwilayah tiga (3) desa kecamatan Tambang, yang menurut LSM-AMTI diduga dibiarkan dengan tidak juga menangkap para terduga pelaku tambang penggalian pasir.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Riau dan Kapolres Kampar karena tak kunjung menangkap para terduga pelaku tambang galian pasir.
Karena sebagaimana informasi yang didapat oleh tim LSM-AMTI dilapangan, pihak kepolisian sampai saat ini belum juga menangkap pelaku serta barang bukti pada TKP Penambangan Pasir Illegal di 3 Desa Kecamatan Tambang tersebut.
“Belum ditindaknya para terduga pelaku tambang, dan aktivitas terus berjalan maka kami minta agar pak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Riau dan Kapolres Kampar, jangan ada pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Turangan.
Karena dikatakan Turangan pula bahwa berdasarkan amatan di TKP Pada Kecamatan Tambang Antara lain di 3 Pedesaan tersebut, Desa Teluk Kenidai, Desa Kualuh, Desa Terantang bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
(T2)*