Tindak Dua Somel Diduga Ilegal, LSM-AMTI Apresiasi Kapolres Kampar

RIAU639 Dilihat

Kampar, TI – Dua usaha Somel (Shawmel) yang diduga tak berijin (ilegal -red) yang berlokasi diwilayah hukum Kepolisian Resort Kampar langsung ditindak oleh aparat kepolisian.

Dimana Polres Kampar bersama tim gabungan dari Ditkrimsus Polda Riau, langsung melakukan pengecekan ke lokasi Somel tersebut pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 23:00 Wib.

Dalam pengecekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ditemukan dua usaha Somel tersebut sudah tak bertuan, namun terlihat banyaknya tumpukan-tumpukan kayu yang diduga merupakan kayu hasil ilegal logging.

Dua lokasi yang dilakukan pengecekan oleh pihak Polres Kampar dan Ditkrimsus Polda Riau, yakni somel yang berada di Dusun Mekar Maju, Desa Siabu, Kecamatan Kuok, dan somel yang berlokasi di Dusun Terang Bulan, Desa Salo Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Dari dua usaha Somel tersebut, oleh aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, berhasil menyita waktu berbagai jenis kayu yang dari berbagai ukuran.

Baca juga:  Polres Kampar Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 79

Karena, kedua somel tersebut tak bertuan maka Kapolres Kampar memanggil kepala desa untuk dibuatkan berita acara penitipan barang temuan.
Selanjutnya pihak Polres Kampar langsung memasang police line (garis polisi) di dua usaha somel tersebut.

“Kini kasus ini dalam penyelidikan kita lebih lanjut dan untuk barang bukti sudah di bawa dan diamankan di Polsek Bangkinang kota, Polres Kampar,” ujar Kapolres.

Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang memang sangat getol menyoroti akan aktivitas ilegal logging diwilayah Kabupaten Kampar termasuk usaha somel tak berijin.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan sangat mengapresiasi akan langkah dan respon dari Polres Kampar, dimana dengan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, turun langsung dan mengecek akan usaha somel yang diduga tak berijin dan juga menggunakan atau mengolah kayu hasil dari ilegal logging.

Baca juga:  AMTI Minta APH Tindak SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci, Layani Tangki Mobil Yang Dimodifikasi

“Apresiasi dan terimakasih kepada pak Kapolres Kampar, yang sudah merespon dan menindaklanjuti akan adanya laporan terkait usaha somel yang diduga tak berijin, dan pula mengolah kayu yang diduga juga merupakan hasil ilegal logging,” kata Turangan.

Ia pun mengharapkan, dengan adanya temuan tersebut, kasus tersebut akan terus dilanjutkan dan juga dapat juga mengecek diwilayah lainnya terkait adanya usaha-usaha yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha namun tidak memiliki ijin usaha.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP