Galian C Milik Sonny Ilegal, LSM-AMTI Desak Polda Riau Tindak Oknum Yang Backup

RIAU926 Dilihat

Riau, TI – Aktivitas usaha tambang galian C yang diduga ilegal marak dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Salah satunya, aktivitas tambang galian C yan dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Sonny, yang diduga mengelola usaha tambang ilegal karena belum memiliki ijin.

Dan hal tersebut, mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus menyoroti aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, sangat menyoroti akan peran dari aparat penegak hukum diwilayah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau, yang dinilainya terkesan membiarkan adanya aktivitas tambang galian C yang tak memiliki ijin namun terus beroperasi.

Bahkan, ditambahkan Turangan pihaknya telah melakukan investigasi dilapangan, dan ternyata ada beberapa oknum yang membackup aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Dari informasi yang saya dapat, adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dan Kepolisian yang memback-up pengusaha Sonny dalam menjalankan aktivitas tambang galian C,” kata Tommy Turangan.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Tegas Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Untuk diketahui, dijelaskan Turangan bahwa adapun lahan galian C ilegal Soni ada di empat titik, yaitu desa terantang, Parit Baru, Buluh Cina, dan Kualu, keempat wilayah ini sudah Di kuasai oleh Soni dengan aktifitas nya yang bebas beroperasi.

Dalam menjalankan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, pengusaha dengan nama Sonny bahkan mengeluarkan dana yang cukup fantastis untuk membayar oknum-oknum guna membackup aktivitas galian C agar terus berjalan lancar.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar pihak Polda Riau, dan Polres Kampar untuk turun lokasi dan melakukan tindakan terhadap aktivitas galian C tersebut, dan kepada para oknum yang diduga membackup aktivitas galian C tersebut agar dapat dihukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena dengan adanya aktivitas galian C, akses jalan menjadi rusak dan sangat dikeluhkan oleh warga,” tegas Turangan.

Baca juga:  Berkah Ramadhan, Pemerintah Desa Pulau Gadang Salurkan 150 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Ditambahkan Turangan aktivis yang dikenal sangat vokal tersebut bahwa, jika merujuk ke UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 di nyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Pastinya, bila tak ada tindakan dari pihak Polda Riau, atau pihak Polres Kampar terhadap aktivitas galian C tersebut, kita akan naik ke Mabes Polri, agar menjadi perhatian publik,” ujar Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP