Riau, transparansiindonesia.co.id – Mangkraknya proyek pembangunan jembatan gantung yang berlokasi di pasar usang Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Provinsi Riau terus menuai sorotan dan tudingan miring.
Dugaan adanya permainan atau kongkalikong antara pihak kontraktor dan sejumlah oknum di jajaran pemerintah daerah setempat, sehingga membuat Mangkraknya proyek pembangunan bernilai puluhan miliar tersebut.
Sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang sangat getol mengusut adanya indikasi korupsi dalam suatu proyek pembangunan.
Melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa mangkraknya proyek pembangunan jembatan gantung yang ada dilokasi pasar usang Desa Tanjung Berulak, Kabupaten Kampar karena diduga adanya permainan.
Dimana dijelaskan Turangan bahwa biasanya ada pihak selaku pemilik otoritas meminta fee yang ia duga mencapai 5 hingga 10 persen dari jumlah tender yang dibebankan kepada pihak pemenang tender.
Sehingga akibat dari adanya potongan siluman, pihak kontraktor atau pemborong menjadi kekurangan dana dan akhirnya pelaksanaan pengerjaan proyek tak dapat diselesaikan atau mangkrak.
Disampaikan Turangan, dugaan adanya peran dari oknum Kadis PU-PR Kampar Afdal terkait mangkraknya proyek pembangunan jembatan gantung tersebut patut dipertanyakan.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar aparat penegak hukum memeriksa oknum Kadis PU-PR Kampar Afdal, terkait terhentinya atau mangkraknya proyek bernilai Rp. 17 Miliar tersebut yang dianggarkan melalui APBD Kampar tahun 2019.
“Kami mendesak agar pihak aparat penegak hukum memeriksa oknum Kadis PU-PR Kampar Afdal, karena adanya dugaan keterlibatan dari oknum Afdal sehingga proyek pembangunan jembatan gantung mangkrak,” ujar Turangan.
(T2)*