Kampar, TI – Hiruk pikuk maraknya galian sedotan pasir di desa gunung Bungsu XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau Jumat 17/2/2023.
galian sedotan pasir yang di miliki oleh Rizal dan Nurman diduga ilegal tanpa memiliki surat izin dari menteri pertambangan, dan bebas beroperasi tanpa di sentuh oleh hukum.
Otomatis ini berdampak buruk terhadap lingkungan ekosistem sumber daya air (SDA) yang jangka waktu akan panjang. Dan alam akan rusak dengan waktu yang sangat panjang.
Selain itu sangat merusak pernafasan Perkembang-biakan ikan di dasar air sungai atau danau yang ada di XIII koto Kampar tempat nya di desa gunung Bungsu.
Media mempertanyakan kebijakan dan pengawasan dari pemerintah desa setempat, Dedi Putra kepala desa (kades) saat dikonfirmasi ia mengakui bahwa aktifitas ini sudah bertahun tahun, “Lantas apa persoalan nya?”,tanya kades berlagak menantang .
“Biarkan saja mereka kan hanya mencari makan tak mungkin kita yang menghalang halangi mereka yang mencari hidup, lagi pun yang punya usaha ini keluarga saya semua nya”, kata Dedi Putra.
Di lain sisi Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto saat di Konfirmasi wartawan diri nya akan janji melakukan pemanggilan terhadap dua orang pengusaha sedotan pasir yang ada di wilayah hukum Kapolsek,
“Tulis namanya pak kirim nomor pemilik aktifitas sedotan pasir kepada kami, kami akan segera panggil mereka, dan Kepala desa nya juga kami panggil nanti nya untuk meminta penjelasan nya”,ujar AKP sudiyanto.
Terimakasih pak tentang informasi ini tentu kami berterimakasih kepada bapak selaku kontrol sosial, kami akan segera tindak lanjut”, tutupnya.
Selanjut nya awak media konfirmasi Rizal selaku pemilik usaha sedotan pasir tersebut, apakah ada surat izin nya bang Rizal? Pengusaha ini langsung ketakutan dan mematikan Handpon seluler nya tanpa basa basi.
**(Dani)*