Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar acara launching penyaluran dana desa didalamnya penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang digelar di Aula Waleta Kantor Pemkab Minsel.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis 16 Februari 2023 tersebut dihadiri oleh duo top eksekutif Minahasa Selatan yakni Bupati Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yanni Rembang MTh, serta unsur Forkopimda, Kadis PMD Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, Kakan Pelayanan Perbendaharaan Negara, kepala dinas PMD Minsel, dan beberapa kepala SKPD lainnya, para Camat, dan para HukumTua dan Penjabat HukumTua yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kegiatan launching dana desa dan BLT-DD tersebut, ditandai dengan penyaluran BLT-DD kepada perwakilan KPM BLT-DD dari 7 Desa yang dimana desa-desa tersebut adalah yang tercepat membuat laporan.
Dari 7 Desa yang tercepat dalam penyerapan penyaluran BLT-DD, terdapat 21 KPM yang menerima secara simbolis BLT-DD yang diserahkan langsung oleh Bupati Franky Donny Wongkar bersama Forkopimda.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Minsel Efer Poluakan bahwa dari 21 KPM BLT-DD yang menerima secara simbolis BLT-DD yakni dari Desa Malola Satu Kecamatan Kumelembuai 3 KPM, Desa Kumelembuai Atas Kecamatan Kumelembuai 3 KPM, Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang 3 KPM, Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang 3 KPM, Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan 3 KPM, Desa Eiau Lapi Kecamatan Tareran 3 KPM dan Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan juga sebanyak 3 KPM.
Dikatakan Kadis PMD Efer Poluakan bahwa Pemkab Minsel memberikan penghargaan dan apresiasi kepada desa-desa yang tercepat dalam menerapkan anggaran dana desa dan menyalurkan BLT-DD, sekaligus mendorong kepada desa-desa lainnya untuk segera menyampaikan dan melengkapi segala persyaratan dalam hal penyaluran dana desa dan BLT-DD triwulan pertama.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dalam sambutannya mengingatkan kepada para HukumTua dan penjabat HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa agar dapat mengelola anggaran dana desa dengan baik, sesuai dengan regulasi dan mekanisme serta aturan yang berlaku.
Karena nantinya apabila ada penyelewengan pengelolaan atau penggunaan anggaran dana desa pastinya akan berhadapan dengan APH dan pasti akan ada konsekuensinya.
Karena dikatakan Bupati FDW sudah ada beberapa desa yang terindikasi dan sudah masuk ranah hukum dan diproses hukum serta sudah ada putusan pengadilan, oleh karena salah dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Juga kepada para KPM BLT-DD, Bupati Minahasa Selatan mengatakan agar dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan, pergunakan untuk kesejahteraan keluarga dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
(Hengly)*