Shawmel Diduga Ilegal Beroperasi, LSM-AMTI Desak APH Selidiki Dan Tindaki

RIAU456 Dilihat

Riau, transparansiindonesia.co.id – Adanya aktivitas sawmill yang mengelola hasil olahan kayu yang juga diduga ilegal logging, beroperasi di wilayah kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sebagaimana pantauan tim awak media transparansi indonesia dilokasi, terlihat adanya aktivitas di lokasi tempat pengolahan kayu sawmill tersebut.

Terlihat juga dilokasi sawmill yang diduga ilegal, yang terletak tepatnya di Jalan Sawit Indah, Pasar Kaget Ginting, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tertumpuk banyaknya kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.

Terlihat pula, ada pekerja yang sedang melakukan pengerjaan di sawmill tersebut, dan ada pekerja load ke dalam mobil.

Baca juga:  Wujudkan Debat Publik Yang Aman Kapolres Pelalawan Gelar Rakor Pengamanan.

Maka dari itu menindak lanjuti akan laporan dari masyarakat, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) angkat bicara.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa harus ada perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait, serta aparat penegak hukum (APH) terkait adanya aktivitas shawmel yang diduga ilegal tersebut.

Dimana ia mendesak instansi ataupun APH yang ada diwilayah Kabupaten Kampar, maupun di Provinsi Riau, untuk turun lokasi dan menyelidiki akan adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas shawmel ilegal dan ilegal logging yang ada diwilayah Kabupaten Kampar.

Baca juga:  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 96,Kapolres Pelalawan Sampaikan Pesan Ini.

“Menindak-lanjuti akan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas shawmel ilegal, maka kita selaku LSM AMTI mendesak agar instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi memeriksa akan adanya aktivitas shawmel yang diduga ilegal,” tegas Turangan.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS