Ungkap Dua Kasus, Polres Minsel Gelar Konferensi Pers

Minsel620 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang terjadi diwilayah hukum Polres Minsel.

Konferensi pers yang digelar di depan Ruangan Satreskrim Polres Minsel pada Selasa 7 Februari 2023, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH., M.Kn yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Donald Ngalimin SE dan dihadiri oleh awak media biro Minsel.

Adapun Konferensi Pers yang digelar tersebut terkait pengungkapan dua kasus yakni penyalah-gunaan, pengangkutan atau tata niaga bahan bakar minyak (BBM) dan kasus pelecehan seksual yang terjadi disalah satu desa diwilayah Kecamatan Tompasobaru.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH., M.Kn bahwa unit tipidter Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengungkap kasus penyalah-gunaan, pengangkutan atau tata niaga BBM dan/atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Adapun TKP-nya, dijelaskan Iptu Lesly Lihawa berada di lorong pasar Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 02:00 Wita.

“Dasar laporan polisi nomor LP/A/1/II/2023/SPKT/Reskrim/Polres Minsel/Polda Sulut dan Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/32/II/2023/Reskrim tanggal 2 Februari 2023,” jelas Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu BBM jenis Pertalite ditampung dalam galon dari SPBU, dan dilakukan secara berulang-ulang, diangkut menggunakan kendaraan pickup untuk selanjutnya dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan.

Baca juga:  Pilkada Usai, LSM-AMTI Minta Polres Minsel Proses Hukum Terhadap Sejumlah Kadis Dan Kades Tetap Jalan

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni lelaki inisial VM alias Valen (21) dan IMR alias Merlin (28) keduanya adalah warga Kecamatan Ranoyapo.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel mengamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 Daihatsu pick up nomor polisi DB 8854 CF beserta STNK dan kuncinya, juga muatan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dimana untuk Babuk BBM ditotal 1.507 liter.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 (enam puluh) Milyar Rupiah.

Selanjutnya, Polres Minsel yang juga berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi diwilayah Kecamatan Tompasobaru dengan tersangka seorang guru honorer disalah satu SMP, dan korbannya diketahui ada sekitar 16 orang.

Dimana tersangka pelecehan seksual yang melakukan pelecehan (Sodomi) kepada siswanya sendiri, adalah inisial RL (29 th).

Baca juga:  Genjot Pembangunan Infrastruktur Desa Sion, Yurike; Untuk Perluasan Pemukiman

Menurut Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa bahwa perbuatan Cabul yang dilakukan oleh tersangka RL terungkap pertama pertama kali oleh beberapa siswa yang sudah trauma dengan perbuatan tersangka yang sudah beberapa kali dilakukan tersangka dan menjadi viral di lingkungan sekolah, dan menyebar ke orang tua siswa.

Adapun kronologi kejadian, sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Lesly Lihawa yakni tersangka membujuk korban dengan memberikan kaos, selanjutnya tersangka mengajak korban ke sekolah dengan alasan untuk melihat kaca yang pecah, sesampainya di sekolah tersangka mengajak korban ke ruang OSIS dan diruangan tersebut tersangka meraba kemaluan korban, dan tersangka membujuk korban agar alat kelamin (kemaluan) tersangka dimasukkan ke dalam mulut korban.

“Dari pengakuan tersangka, ternyata sudah ada 16 orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka, yang dilakukannya bukan saja di sekolah tapi juga dirumah tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun kepada tersangka, dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak lima (5) milliar rupiah.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS