Pengedar Narkoba Daun Ganja Kering di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa. Pulau Gadang

RIAU329 Dilihat

XIIIKOTOKAMPAR, Transparansi Indonesia.co.id Jajaran Satnarkoba polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 1250 Gram di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Pelaku adalah EP (60) warga Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 29 paket Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas padi, (Bruto 1250 Gram), HP merk Vivo warna gold, kertas padi, kantong plasik warna kuning, timbangan kecil biasa warna hijau dan uang Rp 150 ribu.

Awal mula penangkapan ini, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat laporan bahwa ada pelaku penyalagunaan Narkoba di Desa Pulau Gadang.

Baca juga:  Kapolsek Xlll Koto Kampar Lakukan Kontrol Ruang Tahanan

Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung ke TKP dan ternyata benar, pelaku langsung diamankan di Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Dengan rincian 1 paket besar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 4 paket sedang Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dibungkus dengan kertas padi dan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dibungkus dengan kertas padi yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna kuning dan disimpan di dalam kamar rumahnya.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan gelar Coffee Morning dan rencana Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Tingkat Kabupaten Pelalawan 2024.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang tersebut didapat dari pelaku RR (DPO) di Pasaman Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, “kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Untuk pelakua RR sudah masuk dalam DPO kita, ” Kita dalam pengembangan, semoga aja pelaku segera di temukan,”ujar Aprinaldi.

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS