Minsel, transparansiindonesia.co.id – Upaya terus mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan upaya mensosialisasikan Stop Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) terus dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sektor Tompasobaru.
Kalo ini, Polsek Tompasobaru dalam rangka mensosialisasikan dan terus menggaungkan stop kekerasan terhadap anak, maka menggandeng pusat pengembangan anak (PPA) ID 236 ‘Penabur’ Liningaan.
Bertempat di Gedung GMIM Penabur Liningaan, pada Rabu 1 Februari 2023, Pihak Kepolisian Sektor Tompasobaru dan PPA ID 236 Penabur Liningaan melaksanakan perjanjian kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara kedua belah pihak.
Dikatakan Kapolsek Tompasobaru AKP Boby Tri Mulyono bahwa giat penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dalam perjanjian kerjasama dengan pihak PPA ID 236 Liningaan adalah dalam upaya memerangi terjadi kekerasan terhadap anak, dan tentunya pihak Polsek Tompasobaru tidak mentolerir terhadap pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kegiatan ini perjanjian kerja sama ini dalam rangka kita terus memerangi akan kasus kekerasan terhadap anak, dan kita sepakat untuk terus mensosialisasikan stop kekerasan terhadap anak,” kata Kapolsek Boby Tri.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, kedua belah pihak menyepakati untuk menentang keras perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepada pelaku kekerasan terhadap anak untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Kapolsek AKP Boby Tri Mulyono dari pihak Polsek Tompasobaru dan Pdt. Yohana Maria Iroth S.th dari pihak PPA, serta disaksikan para staf dan tutor PPA, perwakilan orang tua PPA.
Dan juga oleh PPA ID 236 Penabur Liningaan telah dibuatkan baliho yang bertuliskan ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak’.
(Hengly)*