Terima Masyarakat Aksi, Kamsol Makan Nasi Bungkus Bersama Masyarakat.

RIAU264 Dilihat

Bangkinang Kota, Transparansi Indonesia.co.id Aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terhadap tuntutan lahan seluas 2500 ha di Desa Koto Garo mendapat sambutan yang hangat, bersahabat dan merakyat dari Pj Bupati Kampar mendapat apresiasi dan elu-elu hidup Bupati Kampar dari masyarakat yang ikut aksi penyampaian aspirasi kepada Pemkab Kampar di Kantor Bupati Kampar Senin, 30 Januari 2023. Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM ikut makan nasi bungkus dan shalat berjamaah di masjid Almuhajirin kantor Bupati Kampar bersama masyarakat pada aksi penyampaian aspirasi ini yang diikuti sebanyak lebih kurang 300 orang dari masyarakat Desa Kota Garo Tapung Hilir.

Di tengah-tengah aksi penyampaian Aspirasi masyarakat Pj Bupati Kampar  Dr. Kamsol, MM menyampaikan stelah menerima aspirasi ini kami akan mengadakan rapat dengan Forkopimda Kampar dan instansi terkait dengan tuntutan masyarakat ini.

Baca juga:  Satuan Lalu Lintas Polres Kampar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Laka Lantas Menggunakan Cosplay Korban Laka Lantas

Pemerintah insyaallah akan berpihak kepada masyarakat, kadang karena informasi yang kurang tepat seakan-akan pemerintah tidak peduli, insyaallah pemerintah memandang urusan masyarakat adalah yang utama, kami mohon dukungan dan doa semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil” Kata Kamsol.

Ia juga menyampaiikan mohon maaf jika ada kekurangan kami, kebersaman adalah kunci hidup ini yang utama ” Pesan Kamsol.

Kamsol yang didampingi oleh Plt Kasatpol PP Kampar Ahmad Zaki dan perwakilan dari masyeakat meminta untuk dapat membuat tim kecil dan didata kembali untuk dibahas dengan Forkopimda dan instansi terkait ” Pinta Kamsol.

Dikatakan Kamsol yang penting kita yakin, insyaallah kalau kita benar, maka hak kita akan dapat kita terima hasilnya” Kata Kamsol.

Baca juga:  Ratusan Pemuda Nelayan Siap Menangkan Asset

Dari informasi di lapangan aksi Koordinator Erwinsyah, SE dari Kumpulan Peduli Anak Bangsa (Kubangga) ini Menuntut Bupati Kabupaten Kampar berdasarkan fungsi dan kewenangannya untuk Segera membekukan dan mencabut izin pendirian Kelompok Tani yang menguasai lahan seluas 2500 H yang selama ini hanya mengatasnamakan Kelompok Tani.

Yang kedua Bupati Kampar segera mengeluarkan surat penghentian seluruh kegiatan atau aktifitas di lahan 2500 H di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir yang mengatasnamakan Kelompok Tani

Dan Ketiga Meminta Bupati Kabupaten Kampar mengawal dan menyusun ulang pembentukan kelompok Tani sesuai dengan harapan dan amanat Reforma agraria. ” Kata Erwinsyah.

(ROMI/Diakominfo)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS