Kampar, Transparansi Indonesia.co.id – Usaha panampungan kayu illegal logging lanjut dikelola dengan menggunakan mesin somel. Kayu berbentuk racihan gelondongan serta kayu balok, tanpa mengantongi surat izin milik Reki diduga tak tersentuh aparat penegak hukum bahkan dari Polres kampar, Dinas Kehutanan dan perkebunan Kampar serta Polisi Kehutanan (Polhut Kehutanan) .
Penampungan Pembalakan liar ini berlokasi di Desa kuntu Kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar informasi yang dirangkum media transparansi Indonesia begitu leluasan dan bebasnya mengelola kayu illegal logging tanpa izin bahkan disinyalir sudah lama beroperasi, (29/1) .
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.41/Menhut-II/ 2014.
Maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.
Lampiran dua peraturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan no p 1 men ljk/s etjen/ Kum 1/ 1/ 2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan,dan bagi siapa yang membuka usaha somel harus mengurus surat perizinan kedinas intansi terkait dengan usaha tersebut.
Tim berusaha komunikasi konfirmasi pengusaha Reki namun usaha pewarta belum membuahkan hasil hingga artikel pemberitaan ini di exspot.
(TIM)