Respon Jokowi Berikan Bantuan UKT Kepada Mahasiswa Unsrat

Pendidikan, SULUT351 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – Mahasiswa Universitas Samratulangi akan mendapatkan bantuan UKT sebagai respon dari Presiden Joko Widodo kepada orang tua dari mahasiswa yang mencegat Presiden saat kunker di Manado dan melakukan peresmian MBW.

Dan sebagai realisasinya tim staf kepresidenan akan menyerahkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada dua orang mahasiswa fakultas Hukum Unsrat, pada besok hari (Kamis 26/01) bertempat di BRI depan Rektorat Unsrat.

Siti Marfiah, sosok seorang ibu yang merupakan orang tua dari mahasiswa yang sempat mencegat Presiden Jokowi saat meresmikan Malalayang Beach Walk (MBW), anaknya merupakan salah satu penerima bantuan UKT tersebut.

Anak dari Siti Marfiah yakni Devid Telussa yang merupakan warga Malalayang dan Bayu Gerard Samadi yang merupakan warga Bunaken, adalah dia mahasiswa yang akan menerima bantuan UKT, keduanya merupakan mahasiswa FH Unsrat.

Baca juga:  PKKMB Unsrat Hadirkan Pangdam XIII/Merdeka Sebagai Narasumber

Sebagaimana disampaikan oleh Kabag Hukum dan Humas Universitas Samratulangi, Daniel Pangemanan SH., MH., bahwa staf kepresidenan telah telah menghubungi pihak Unsrat terkait pemberian bantuan kepada dua mahasiswa tersebut.

Dijelaskannya, bahwa bantuan tersebut diberikan hanya untuk UKT dua semester.

“Bantuan yang diberikan hanya untuk UKT dua semester, dan jelas disini Pak Presiden Joko Widodo telah merespon apa yang menjadi keluhan dari Ibu Siti Marfiah yang merupakan orang tua mahasiswa,” ujarnya.

Disampaikan Pangemanan pula bahwa untuk penetapan UKT bergantung dari input data mahasiswa, yang menyangkut pendapatan atau penghasilan orang tua mahasiswa.

Baca juga:  Pertanyakan Kwalitas Pengerjaan Jalan Provinsi, LSM-AMTI; Bakal Kami Laporkan Ke Pihak APH

Ditambahkannya, penetapan UKT itu tergantung dari input data dari mahasiswa. Hal itu terkait dengan pendapatan orang tua.

Humas Unsrat Dr. Max Rembang, MSi, sebelumnya telah mengatakan, persoalan UKT dapat saja diberi pengurangan, tapi prosedurnya mahasiswa ajukan permohonan ke Dekan Fakultas nanti dekan teruskan ke Rektor untuk dieksekusi.

“Batas waktu pengusulan dari fakultas sampai dengan minggu ini, yakni hingga pada 27 Januari,” ujar Max Rembang.
(T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS