Kampar Kiri Hulu, Transparansi Indonesia.co.id Kantor kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan masyarakat dalam hal pengurusan surat menyurat yang dibutuhkan masyarakat. Konteksnya Kepala Desa tempat pengurusan masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari Pemerintah.
Namun, inilah yang terjadi di Kantor Desa Danau Sontul Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,pada Rabu (18/01/2023) pantauan di lapangan Tim media kantor Desa ini diduga sering tutup sehabis jam istirahat siang.
kantor desa tersebut tidak buka (tutup) pada saat jam kerja. Pintu masih terkunci rapat, bahkan digembok, yang terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada saat jam kerja.
Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan,kantor desa memang dari tadi tidak ada kelihatan pemerintah, pelayanan untuk masyarakat tentunya terganggu. Bagaimana pelayanan di pemerintahan desa bisa maksimal kalau kantor desanya tutup,”jelasnya
“Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pemerintah Desa Danau Sontul ini, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja tutup,” demikian ungkapnya.
Hal ini sudah di atur dalam UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. Bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Gol 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu memahaminya menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu ; Senin sampai Kamis masuk pada jam 07:30wib s/d 16:00wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12:00wib s/d pukul 13:00wib, dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 s/d pukul 16:30wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30wib s/d 13:30wib yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban pelayanan di desa kapan.
Untuk itu untuk intansi terkait, untuk segera menindak tegas dan segera memberikan sanksi kepada para pelanggar yang sudah tidak disiplin dalam melaksanakan kewajiban dalam melayani masyarakat, guna meningkatkan kualitas dan kelancaran kebutuhan masyarakat yang diperlukan.
(ROMI)