Usai Dicekoki Miras, Perempuan 13 Tahun Disetubuhi Tiga Pria Secara Bergantian

Minsel483 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Seorang anak berusia 13 tahun (sebut saja Mawar -red) warga salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo, disetubuhi oleh tiga pria secara bergantian usai dicekoki miras.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Minsel melakukan penyelidikan dan menggelar konferensi pers.

Konferensi pers dari Polres Minsel terkait kasus persetubuhan anak digelar diruang Reskrim Polres Minsel pada Selasa 24 Januari 2023, dipimpin oleh Kapolres Minsel yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. Eddy Saputra SIK dan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH., MKn dan Kasi Humas AKP Donald Ngalimin SE.

Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra SIK mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan anak terjadi pada 4 Januari 2023 silam di Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo tepatnya disalah satu gubuk yang ada dilokasi persawahan desa.

Baca juga:  AMTI Pertanyakan Keseriusan Polres Minsel Lidik Proyek Long Segmen Jalan Pakuweru-Sapa

Adapun TKP kasus persetubuhan dengan anak terjadi digubuk yang berada di persawahan desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo pada 4 Januari 2023,” kata Wakapolres Eddy Saputra.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa SH., MKn mengatakan sebelum disetubuhi secara bergantian, korban Mawar sebelumnya dicekoki miras jenis captikus.

“Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan, selanjutnya korban dicekoki miras CapTikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.

Adapun para tersangka dalam kasus persetubuhan anak tersebut sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Lesly Lihawa ada tiga orang yakni YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga:  Pilkada Usai, LSM-AMTI Minta Polres Minsel Proses Hukum Terhadap Sejumlah Kadis Dan Kades Tetap Jalan

Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Iptu Lesly Lihawa.

Wakapolres Kompol. Eddy Saputra dalam kesempatan konferensi pers tersebut kembali menghimbau dan mengingatkan kepada warga masyarakat terlebih kepada orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, agar terhindar dari tindak pidana.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP