Bisa Dilaksanakan Sebelum 1 November 2023, Pilhut Di Minsel Berpeluang Digelar

Minsel753 Dilihat

Bisa Dilaksanakan Sebelum 1 November 2023, Pilhut Di Minsel Berpeluang Digelar

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemilihan HukumTua di Kabupaten Minahasa Selatan berpeluang digelar setelah keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 14 Januari 2023.

Dimana dalam surat edaran dari Kemendagri dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 tersebut, pelaksanaan Pilhut serentak di Kabupaten/Kota yang ada diwilayah Indonesia dapat digelar sebelum tanggal 1 November 2023.

Sehingga, Kabupaten Minahasa Selatan berpeluang menggelar Pilhut serentak, apalagi dana untuk Pilhut telah dianggarkan dalam APBD 2023.

Sebagaimana postingan media sosial dari akun Facebook Roby Sangkoy Rosa yang memuat tentang surat edaran Kemendagri tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang salah satu itemnya memuat bahwa pemilihan kepala desa bisa dilakukan ditahun 2023 sebelum tanggal 1 November.

Baca juga:  Kapolres Minsel; Jaga Stabilitas Kamtibmas Dan Jangan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sehingga dikatakan Roby Sangkoy yang merupakan anggota DPRD Minsel dari fraksi Golkar bahwa masyarakat yang ada di Desa untuk tak perlu ragu tentang kapan pelaksanaan Pilhut di Minsel akan digelar, karena anggaran sudah ada dan didukung dengan adanya surat edaran dari Kemendagri.

“Kapan pelaksanaannya, kita tinggal menunggu SK dari Bupati tentang pembentukan panitia Pilhut di Kabupaten Minsel,” begitu tulis Rosa dalam postingan Facebooknya.

Surat edaran Kemendagri tersebut, juga memuat tentang dalam pelaksanaan Pilhut di desa, maka kepala daerah harus berkoordinasi dengan pihak Forkopimda.

Baca juga:  NVM Peduli, Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Kebakaran Di Tompasobaru

Dan bagi warga Minahasa Selatan yang ingin mengabdikan diri di desa sebagai kepala desa, maka bersiaplah dengan segala aturan yang berlaku dan berkas serta administrasi sebagai syarat untuk menjadi calon kepala desa (HukumTua).
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP