Lahan Seluas 2.500 Hektar Milik 300 Orang Diduga Dirampas Ateng Dan Cahyono

RIAU611 Dilihat

Kampar, transparansiindonesia.co.id – Massa dengan jumlah sekitar 300 orang mendatangi lahan yang dikelola oleh perusahaan Ateng dan Cahyono, serta melakukan demo.

Hal tersebut dikarenakan persoalan lahan sekitar 2.500 hektar milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga dirampas oleh perusahaan dari Ateng dan Cahyono.

Mereka (masyarakat -red) yang tergabung dalam kelompok tani Kota Garo, melakukan demo untuk menuntut haknya.


Karena sebagimana yang tertuang dalam kesepakatan dan perjanjian antara kelompok tani dan pihak perusahaan Ateng dan Cahyono sudah sepakat untuk membalas data surat yang diserahkan kepada Said perwakilan Ateng dan Cahyono yang diduga WNA warga negara China.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Hamdani, yang memimpin massa sekitar 300 orang dan melakukan demo.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya menunggu jawaban surat yang diterima oleh pihak Said dalam tempo satu minggu, dan itu sudah diserahkan kepada Camat Tapung Hilir H. Hadinur Rahman S.STP., M.Si dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit SH. MH.

Baca juga:  Serobot Ulayat Mandeliong, Anak Kamanakan Persukuan Mandeliong Tak Terima

“Yang menjadi pertanyaan kami yaitu perusaan ini menggarap lahan masyarakat legalitas nya apa? Dan ada tidak HGU nya, atau kelompok tani,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihak masyarakat yang tergabung dalam Poktan menunggu hingga sekarang yang belum terjawab oleh pihak cahyono dan Ateng, sampai pada Minggu, (22/1/2023).

Selanjutnya ditempat terpisah beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, yakni atas nama Taphil Chandra melalui saluran telepon di nomor 082389032xx, dan nomor telepon tersebut diberikan oleh Camat Tapung Hilir kepada awak media.

Namun ketika dihubungi, Candra berkilah dan lempar bola ke pimpinannya sendiri, dia berkilah menyebut tidak ada kapasitasnya menjawab pertanyaan dari awak media kepada dirinya.

“Saya tidak berkompeten disini pak mungkin bapak salah nomor maaf sebelum nya pak, tanya saja langsung ke pimpinan nya pak dan saya tidak berani menjawab pertanyaan bapak ini, maaf sebelum nya pak seraya mematikan,” ujar Chandra melalui saluran ponsel sambil memutuskan komunikasi.

Baca juga:  Dengungkan Pilkada Damai 2024, Polsek Siak Hulu Tebar Kebaikan Berbagi Sembako ke PA di Jumat Berkah

Sementara itu, Camat Tapung Hilir Hadinur Rahman mengatakan bahwa ia (Taphil Chandra) memang sering begitu kalau dihubungi.

“Ia sering begitu kalau dihubungi, seolah melempar bola ke atasannya, dengan dalih tak miliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan,” kata Camat Tapung Hilir.

Dan Camat Tapung Hilir berjanji akan kembali meminta data kepada pihak perusahaan Ateng dan Cahyono.

Di ketahui berdasarkan Dalam surat yang di miliki oleh kelompok tani yakni langsung surat dari Plt Bupati Kampar H. M Azaly Djohan SH melalui surat nomor: 520/EK/Vl/96/2250 merupakan tindakan perampasan dan monopoli hak atas tanah anggota kelompok Tani. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP