Pembangunan Kantor Disdukcapil Terbengkalai, LSM-AMTI Desak APH Periksa Kadis PUPR Kampar

Nasional587 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Terbengkalainya pembangunan kantor Disdukcapil Kampar terus menuai sorotan dari berbagai pihak yang menduga telah terjadi praktek korupsi dalam proyek pembangunan tersebut.

Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus memberikan perhatian bahkan sorotan terhadap mangkraknya proyek pembangunan yang dilaksanakan melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Ketua umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa bila tidak terjadi sesuatu dalam proyek tersebut, pasti semua akan berjalan lancar, namun terlihat saat ini proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar terbengkalai, pasti ada apa-apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam proyek tersebut, terlebih kepala dinas PUPR Kampar.

Maka dari itu, Tommy Turangan SH selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI, meminta agar aparat penegak hukum memeriksa dan menyelidiki terbengkalainya pembangunan kantor Disdukcapil Kampar, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum kadis PUPR Kampar, dan juga kontraktor yang melaksanakan pembangunan tersebut.

Baca juga:  Diduga Permainkan Harga Nilam Di Sulut, LSM-AMTI Desak Pemerintah Tindak PT. Van Aroma

“LSM-AMTI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap terbengkalainya proyek pekerjaan pembangunan kantor Disdukcapil Kampar, termasuk didalamnya memeriksa oknum kadis PUPR Kampar, dan juga kontraktor yang menjadi pelaksana proyek tersebut,” ujar Turangan.

Adapun pelaksana kegiatan proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar dilaksanakan oleh PT. Andika Utama, dan berbandrol Rp.3,5 Milliar yang pelaksanaannya melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Seharusnya, dengan bandrol sebesar Rp. 3,5 Milliar, proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar sudah selesai dan sudah bisa digunakan, namun hingga memasuki tahun 2023, proyek tersebut yang didanai melalui anggaran APBD Kampar tahun 2021 belum juga selesai dilaksanakan pembangunannya.

Baca juga:  Nama OD Mulai Disebut, LSM-AMTI; Beranikah Polda Sulut Panggil Ex Gubernur Sulawesi.?

Dari pantauan dan informasi yang didapat pihak LSM-AMTI, terlihat kondisi dilokasi pembangunan kantor Disdukcapil Kampar tahap satu tersebut, sudah tak terawat dan mungkin sudah lama dibiarkan, karena sudah banyak ditumbuhi rerumputan, bahkan sebagian tiang belum dicor, dan sebagian tiang lainnya baru dicor setengah.

“Karena pelaksanaan proyek pembangunan kantor Disdukcapil Kampar melalui Dinas PUPR, maka kepala dinas PUPR harus bertanggung jawab terhadap terbengkalainya proyek pembangunan tersebut, karena pembangunannya melalui keuangan negara, jadi harus dipertanggungjawabkan, dan apabila terbukti melakukan tindakan korupsi, kami meminta agar oknum kadis berserta yang terlibat dalam proyek tersebut untuk diproses hukum,” tegas Turangan.
(T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP