TPPI Maesaan; Pengelolaan Ketapang Harus Maksimalkan Potensi Desa

Minsel440 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Setiap desa penerima manfaat bantuan anggaran dana desa ditahun 2022 ini mengharuskan setiap desa mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa sebesar 20 persen dari pagu dana desa yang diterima.

Dan dalam pelaksanaan pengelolaan ketahanan pangan desa baik itu ketahanan pangan nabati maupun ketahanan pangan hewani, haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel yang didahului dengan perencanaan pelaksanaan pengelolaan ketahanan pangan (Ketapang) yang ada di desa.

Tim Pendamping Profesional Indonesia Kecamatan Maesaan (TPPI Maesaan) melalui koordinator kecamatan Ronal Repi ST, mengatakan bahwa pengelolaan ketahanan pangan desa harus memaksimalkan potensi desa yang ada desa tersebut untuk dikelola, dengan melibatkan masyarakat atau pengelolaan dengan sistem PKTD.

Karena, menurut Ronal Repi bahwa apabila kegiatan pengelolaan dilaksanakan diluar desa, maka tentunya ada beberapa hal yang bisa jadi tidak akan digapai sebagimana tujuan dari dana desa untuk diperuntukkan, misalnya penyerapan tenaga kerja dari desa itu terhadap pengelolaan ketahanan pangan, serta faktor pengawasan dari masyarakat terhadap objek pengelolaan yang tidak akan optimal.

Baca juga:  Pemdes Tompasobaru Satu Salurkan Bapok Hasil Pengelolaan Ketapangdes

Selain, itu dalam pengelolaan ketahanan pangan desa, faktor yang harus diperhatikan yakni, keterbukaan informasi kegiatan melalui adanya papan informasi kegiatan berupa baliho kegiatan yang memuat tentang jenis kegiatan, jumlah anggaran dan siapa pelaksana kegiatan.

Papan informasi kegiatan, sering tidak dipampang atau mungkin lupa dipampang pada lokasi kegiatan ketahanan pangan oleh beberapa desa, padahal informasi kegiatan yang menggunakan keuangan negara wajib diketahui oleh publik, sebagaimana undang-undang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu Pendamping Profesional pemberdayaan masyarakat desa Hartje Masinambow mengatakan bahwa faktor pemberdayaan masyarakat dalam setiap program kegiatan ketahanan pangan desa harus diperhatikan, karena tujuan dari dana desa untuk setiap desa adalah untuk meningkatkan pembangunan desa, yang didalamnya memberdayakan masyarakat pedesaan melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan termasuk pengelolaan ketahanan pangan desa.

Baca juga:  Si Jago Merah Beraksi Di Tompasobaru, 1 Rumah Ludes Dan Dua Terdampak

Memberdayakan masyarakat pedesaan melalui kegiatan-kegiatan yang menggunakan keuangan negara (dana desa) adalah dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat melalui lahan pengerjaan masyarakat pedesaan, sehingga roda perekonomian didesa akan mengalami peningkatan.

“Pengelolaan ketahanan pangan desa baik itu ketahanan pangan nabati maupun hewani, harus mampu memaksimalkan potensi desa, jadi lokasi pengelolaan berada didalam desa, agar dapat menyerap tenaga kerja dari desa itu sendiri, dan pula pengawasan dari masyarakat terhadap objek pengelolaan ketahanan pangan dapat lebih optimal, dan lebih penting lagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan Ketapang desa, pemerintah desa wajib mengetahui memampang papan informasi kegiatan dilokasi pengelolaan ketahanan pangan desa, dan masyarakat pun berhak mengetahui apa yang dikelola oleh pemerintah terkait ketahanan pangan desa,” ujar Onal dan Achenk.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS