Pemdes Kinaweruan Gelar Pelatihan TTG, Kewas; Upaya Profesionalitas Pengelolaan KPD

Minsel320 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Alokasi anggaran dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke setiap desa diwilayah Indonesia ditahun 2022, mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa.

Adapun anggaran yang harus dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan desa (KPD), adalah sebesar 20 persen dari pagu dana desa yang diterima.

Salah satu desa yang menerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2022 adalah desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Tentunya pula sebagai desa penerima manfaat dana desa, maka desa Kinaweruan juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan desa yang mengelola beberapa item kegiatan baik itu ketahanan pangan dan ketahanan pangan hewani.

Dan dalam rangka meningkatkan profesionalitas pengelolaan ketahanan pangan desa, maka pemerintah desa Kinaweruan juga menggelar pelatihan teknologi tepat guna pengelolaan ketahanan pangan desa.

Dengan menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, kegiatan pelatihan TTG pengelolaan ketahanan pangan desa dilaksanakan selama dua hari (Kamis-Jumat, 15-16/12).

Baca juga:  Genjot Pembangunan Infrastruktur Desa Sion, Yurike; Untuk Perluasan Pemukiman

Hadir sebagai narasumber yakni Jusak Sengkey SIK yang merupakan tenaga ahli dari P3MD Minsel, dengan memberikan materi terkait pengelolaan ketahanan pangan desa yang berbasis pada potensi yang ada dalam desa, serta pedoman pengelolaan ketahanan pangan.

Selanjutnya materi disampaikan oleh rekannya dari TA P3MD Minsel Donald Mukuan SE yang memberikan materi terkait evaluasi hasil dan pemanfaatan ketahanan pangan desa.

Materi dalam giat tersebut juga disampaikan oleh tim pendamping profesional desa kecamatan Maesaan Ronal Repi ST, dan dari BPP Maesaan.

Penjabat HukumTua Desa Kinaweruan Arnaldo Kewas ST mengatakan bahwa giat pelatihan TTG ketahanan pangan desa tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan ketahanan pangan desa, yang nantinya akan berdampak pada produksi ketahanan pangan yang dikelola.

Baca juga:  LSM-AMTI; KASN Harus Panggil Dan Berikan Sanksi Terhadap Oknum Kepala SD GMIM Kinamang

“Giat tersebut dalam rangka meningkatkan profesionalitas pengelolaan ketahanan pangan desa dan memberikan pemahaman kepada peserta terkait pengelolaan ketahanan pangan yang nantinya diharapkan akan dapat berdampak pada peningkatan produksi objek yang dikelola melalui program ketahanan pangan desa,” ujar Arnaldo Kewas.

Dijelaskan Arnaldo Kewas pula bahwa untuk anggaran kegiatan pelatihan TTG KPD tersebut dialokasikan melalui anggaran dana desa, sebagaimana tertuang dalam APBDes Kinaweruan tahun 2022.

Sementara, para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut ketika diwawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa materi yang disampaikan sangat membantu mereka untuk lebih banyak mengetahui tentang hal-hal pengelolaan ketahanan pangan, mulai dari perencanaan hingga realisasi, dan sumber anggaran serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP