Kampar Trasparansi Indonesia,co.id Pemeritah Desa Binuang H.Nazaruddin tak terima tanggul batas sepadan milik pemerintah Desa Binuang di robohkan H.Nazaruddin melaporkan kepolisi.
Tindakan praktis brutal merobohkan tampal batasan sempadan antara Desa Muara Uwai dengan Desa Binuang kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar justru mendapatkan kritik pedas yang menyentil sang pelaku. menurut dia pelaku perusakan harus bertanggung jawab dengan perbuatannya.
“Laporan ke polres kampar atas pengrusakan tungul batas Desa sudah kita buat,” kata H.Nazruddin Kamis 8 Desember 2022 .
Selain itu pemerintah Desa Binuang juga bermohon kepada aparat penegak hukum (APH), melalui Kapolres Kampar untuk tindak lanjut menurut H.Nazaruddin siapa yang berbuat dia tanggung jawab.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansi Transparansi Indonesia (AMTI) Kampar Romi Antoni. kembali desak Kapolres Kampar disuarakan melalui media ini.
Romi katakan,”Berdasarkan Pasal 406 KUHP hendaknya Kapolres Kampar secepatnya menindak lanjuti persoalan anarkistis tersebut sampai tuntas, proses tindak lanjut.karena Romi menilai perbuatan merobohkan tiang tersebut sudah termasuk tindak pidana kriminal.
(Dsl)