Terkesan Merusak /Anarkis LSM AMTI Minta Kapolres Kampar Tindak Tegas Oknum Perangkat Desa Muara Uwai di Sinyalir Instruksi Kades

RIAU478 Dilihat

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Diduga sejumlah perangkat Desa Muara Uwai terkesan anarkis merobohkan tampal batasan sempadan antara desa Binuang dengan Desa Muara Uwai. sejatinya tampal batas itu di bangun pemerintah Desa Binuang kabupaten Kampar.

Perusakan tampal batas Desa diduga ada keterlibatan Edi Akmal selaku kades Desa Muara Uwai. hal ini terkuak saat dikisahkan oleh salah satu perangkat Desa Muara Uwai kepada narasumber media ini yang di minta namanya di tutup.

“Benar sebelum dirobohkan kami musyawarah dulu sewaktu itu dihadiri oleh kades” ceritanya.

Entah apa tujuan dan maksud tampal batas dirobohkan apakah ingin menyerobot masuk ke wilayah perbatasan desa sehingga dusun Uwai bisa menjadi pembentukan Desa baru.

Saat di hubungi tranparansi Indonesia Edi Akmal 6 Desember 2022 melalui telepon WhatsApp.

Edi berkilah tapi dia mengklaim bahwa tampal batas wilayah antara desa Binuang sempadan desa muara uwai bukan di posisi dimana diduga telah di rusak di robohkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Minta Bendahara Desa Padang Mutung Hengkang Dari Posisinya

“Sepengetahuan saya tampal batas bukan disitu, seharusnya sebelum tampal batasan di dirikan pemerintah desa Binuang harusnya memanggil desa sempadan,”papar Edi.

Ketika ditanyakan atas dasar apa kok bisa seorang wali, mengkalibrasi wilayah dua desa, namun wali Desa Muara Uwai terkesan diam.

Atas tindakan anarkistis tersebut ketua LSM AMTI DPC Kampar Romi Antoni minta pihak aparat penegak hukum (APH), melalui Kapolres Kampar Didik Priyo Sambodo tindak tegas persoalan ini sampai tuntas .

“Sebagai mana di jelaskan pada Pasal 406 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai mana di jelaskan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”tegas Romi.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Kampar Razia di Desa Gobah: Tidak Ditemukan Pengguna Narkoba, Warga Deklarasikan Desa Bebas Narkoba

Kedua tambah Romi,” Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.

Berdasarkan itu kami mewakili LSM AMTI Kampar, minta kepada Kapolres Kampar supaya mau menindak lanjuti persoalan anarkis ini sampai tuntas kalau pun itu terbukti kata Romi, jalankan hukumanya sesuai undang-undang yang berlaku sebab, tindakan yang dilakukan diduga oleh oknum oknum perangkat desa disinyalir telah sudah diluar batas,” cakap Romi ketua LSM AMTI DPC Kampar Rabu 7 Desember 2022 .

(Dsl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP