Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Persoalan yang terjadi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang, di Kabupaten Kampar Provinsi Riau terus berlanjut.
Dimana proyek pembangunan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, diduga juga menyeret oknum direktur RSUD Bangkinang terlibat dalam praktek yang merugikan keuangan negara tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus mengawal akan dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Bangkinang, terus menyoroti akan perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut.
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa, sepertinya pihak Kejaksaan Negeri Kampar ada pembiaran untuk menangani dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi dalam proyek pembangunan RSUD Bangkinang.
Menurut Tommy Turangan SH, bahwa berbagai media telah memberitakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan RSUD Bangkinang yang berbandrol Rp.46 Milliar tersebut.
Dugaan korupsi semakin menguat, karena anggaran yang fantastis tersebut untuk pembangunan RSUD Bangkinang, hingga kini belum juga dimanfaatkan.
Bahkan pengerjaannya pun, seperti apa yang disampaikan oleh Tommy Turangan bahwa belum selesai pada lantai satu, sehingga ada dugaan dan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang harus menjadi tanggung jawab dari direktur RSUD Bangkinang.
“Beberapa waktu lalu, melalui media ini saya sudah sampaikan agar pihak Kejari Kampar harus segera menahan dan memeriksa oknum direktur RSUD Bangkinang, namun sepertinya tak digubris, sehingga menurut saya pihak Kejari Kampar tak optimal dan tak respon terhadap adanya laporan dari masyarakat melalui media terkait adanya dugaan korupsi di RSUD Bangkinang,” kata Turangan.
Maka dari itu, LSM-AMTI melalui Tommy Turangan SH meminta agar oknum kepala kejaksaan negeri Kampar dicopot dari jabatannya, karena diduga tak serius merespon adanya keluhan dan laporan masyarakat melalui mediasi tentang dugaan korupsi di proyek pembangunan RSUD Bangkinang.
“Jaksa agung harus mencopot Kajari yang tak serius dan tak optimal dalam kinerja, apalagi saat ini pemerintah sedang giat-giatnya memerangi praktek korupsi, namun oknum Kajari Kampar sepertinya tak respon dengan apa yang terjadi dalam proyek pembangunan RSUD Bangkinang, Kajari Kampar harus dicopot dari jabatannya,” tegas Tommy Turangan.
Lanjut Tommy Turangan, bahwa fasilitas kesehatan tersebut atau RSUD Bangkinang sedianya sudah bisa difungsikan pada medio tahun 2020 lalu.
Sehingga ia mempertanyakan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Bangkinang tersebut, dan indikasi adanya tindakan korupsi mulai tercium dalam proyek pembangunan RSUD Bangkinang.
(red/T2)*