Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga sarat tindak pidana korupsi.
Dimana oleh investigasi yang dilakukan oleh lembaga penggiat anti korupsi, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) diduga adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan proyek berbandrol puluhan miliar rupiah tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM AMTI Tommy Turangan SH, bahwa proyek pembangunan infrastruktur fasilitas kesehatan yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tersebut berbandrol Rp.46 Milliar.
Namun yang terlihat dan terealisasi dilapangan atau dilokasi pelaksanaan pembangunan baru satu lantai pengerjaan yang dilakukan.
Padahal, lanjut Tommy Turangan fasilitas kesehatan tersebut atau RSUD Bangkinang sedianya sudah bisa difungsikan pada medio tahun 2020 lalu.
Sehingga ia mempertanyakan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Bangkinang tersebut, dan indikasi adanya tindakan korupsi mulai tercium dalam proyek pembangunan RSUD Bangkinang.
“Bangunan RSUD Bangkinang belum difungsikan hingga saat ini, padahal sebenarnya fasilitas kesehatan tersebut sudah bisa difungsikan pada medio 2020 lalu, dan terlihat dilokasi atau dilapangan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan baru satu lantai yang dilaksanakan,” ujar Turangan.
Ia pun menduga akan keterlibatan dari oknum direktur RSUD Bangkinang dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD, pasalnya oknum direktur beberapa kali dikonfirmasi oleh awak media namun tidak merespon dan terkesan cuek.
Maka dari itu Tommy Turangan SH aktivis yang sangat vokal tersebut meminta sekaligus mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera menahan oknum direktur RSUD Bangkinang dr.Asmara Fitrah Abadi, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan bila terbukti segera menetapkan oknum direktur RSUD sebagai tersangka.
Kami dari LSM AMTI mendesak kepada Kejari Kampar untuk segera menahan oknum direktur RSUD Bangkinang, karena dugaan adanya tindakan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bangkinang,” tegas Turangan.
Diingatkan Turangan pula, bahwa pihak Kejari jangan diamkan kasus ini, berbandrol Rp.46 Milliar, namun asas manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat.
Dikatakannya pula agar Kejari Kampar jangan tebang pilih dalam upaya penegakan hukum, siapapun dia bila terlibat harus diproses, karena negara Indonesia adalah negara hukum.
“Kejari Kampar jangan diamkan kasus ini, berbandrol puluhan miliar rupiah, Kejari Kampar harus menggunakan mata hukum, dan segera menahan oknum direktur RSUD Bangkinang,” kata Tommy Turangan SH.
Kepada awak media ini, ia juga mengatakan bahwa pihak LSM AMTI tidak akan membiarkan kasus ini, dan akan terus mengawal sampai oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi sudah ditahan dan mendapatkan hukuman oleh karena tindakan mereka.
(red/T2)*