UMP Sulut Naik, Maramis; Solusi Terbaik Antara Buruh Dan Perusahaan

SULUT360 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik sebesar 5,24 persen yang sudah diumumkan oleh Gubernur Olly Dondokambey SE, sudah mengikuti regulasi yakni alpha 1.

Dan hal tersebut mendapat tanggapan dari Dr. Ronny Maramis selaku ketua dewan pengupahan daerah provinsi Sulawesi Utara.

Dimana Ronny Maramis mengungkapkan bahwa naiknya UMP Sulut ditahun 2023 adalah solusi terbaik untuk para buruh dan pihak perusahaan.

“Dengan adanya keputusan dari Gubernur Olly Dondokambey ini, diharapkan para pengusaha dapat mengikuti keputusan tersebut, walaupun UMP naik, namun kenyataannya kaum pekerja juga masih miskin belum sejahtera kok. Jadi mohon pengertiannya,” kata Maramis.

Baca juga:  Unsrat Dan NUS Jalin Kerjasama Dibidang Akademik Dan Penelitian

Sesuatu yang perlu digaris-bawahi menurut Maramis adalah pada waktu masa pandemi tidak dilakukan kenaikan UMP. Jadi sudah ada sekitar dua (2) tahun lebih tidak ada kenaikan UMP di Sulawesi Utara.

“Sangat wajar bila ditahun 2023 UMP Sulut Naik,” ujar Maramis.

Sebelumnya UMP Sulawesi Utara adalah Rp.3.310.723, dan dengan kenaikan sebesar 5,24 persen maka ditahun 2023 UMP Sulut akan berada pada nominal Rp.3.484.204 dan dibulatkan menjadi Rp.3.485.000.

(red/T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS