Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Komisi III DPR-RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, salah satunya adalah kejaksaan agung yang dihadiri oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Rabu 23 November 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang membeberkan sepuluh (10) kasus hukum yang menjadi perhatian publik hingga November 2022, dan hal tersebut ternyata mengundang perhatian berbagai pihak.
Dan dalam RDP bersama komisi III DPR-RI, Jaksa Agung hanya menyebut sejumlah kasus saja seperti pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang melibatkan Irjen Fredy Sambo, Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kredit fiktif Indo Surya, investasi bodong Binomo hingga ujaran kebencian Alvin Lim serta kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Padahal, menurut koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, ada sejumlah kasus hukum lain yang saat ini juga mencuri perhatian publik.
“Di antaranya adalah kasus KTP ganda, bahkan hingga tiga buah yang diduga dimiliki Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri. Kasus ini bahkan sudah dilaporkan sejumlah pihak ke Kemendagri,” ujar Lieus.
Salah satu pihak yang melaporkannya, ujar Lieus, adalah Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak).
Koalisi ini melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda itu.
Herannya, tambah Lieus, anggota Komisi III DPR tidak bereaksi atas masalah ini.
“Saya tak mendengar dan tak membaca berita di media ada anggota komisi III DPR yang mempertanyakan pada Burhanuddin tentang tiga KTP dengan data berbeda yang dimilikinya itu,” ujar Lieus.
Lieus pun menyebut, adalah suatu yang janggal jika kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Alvin Lim atas laporan polisi 185 orang jaksa itu dijadikan sebagai informasi yang dianggap penting untuk disampaikan kepada anggota DPR, sementara kasus kepemilikan KTP ganda yang dituduhkan kepada pejabat tinggi negara sekelas Jaksa Agung, tidak disinggung oleh anggota DPR dalam RDP itu.
“Oleh karena itulah saya merasa perlu untuk menulis surat terbuka kepada Presiden dan Ketua DPR tentang masalah kepemilikan KTP ganda Jaksa Agung ini,” ujar Lieus.
Orang lain, tambah Lieus, bisa saja beranggapan kasus kepemilikan KTP ganda ini sebagai suatu yang sepele.
“Tapi jika kasus ini dibiarkan dan tidak ada penjelasan yang masuk akal dari instansi terkait terhadap dugaan kepemilikan tiga KTP Jaksa Agung tersebut, hal itu akan menimbulkan preseden buruk bagi bangsa ini di masa datang,” tegas Lieus.
Oleh karena itulah Lieus, selain meminta Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan soal ini, juga meminta Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil mengklarifikasi soal kepemilikan KTP Jaksa Agung dengan tiga data yang berbeda itu.
“Kalau kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Alvin Lim saja dianggap penting dan mendapat prioritas penanganan dari kejaksaan, masak sih kasus Jaksa Agung yang punya tiga KTP berbeda dianggap biasa?” tanya Lieus.
(red/T2)*