Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Tim Yustusi Kabupaten Kampar akhirnya melaksanakan Operasi Yustisi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada warung remang-remang di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, pada Kamis malam (24/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Dalam razia yang di laksanakan tersebut, petugas mendapatkan dua lokasi warung remang-remang sedang beroperasi dan Tim Yustisi berhasil mengamankan miras/minuman keras sejumlah 66 botol bir dan 8 liter tuak serta menyita sound sistem serta alat karaoke.
Seluruh barang bukti tersebut serta pemilik warung remang-remang di amankan petugas ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tim Yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Kampar melalui Kabid Gakda H.Sawir.SO.M.Si, serta Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki.MM, Kabid Trantib Dr.Hamdanis, turut ikut serta juga kapolsek Bangkinang Kota, PPNS dan tim Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR.
Kades Bukit Payung dalam hal ini sangat berterima kasih kepada Tim Yustisi Kabupaten Kampar, dan semoga kedepannya tidak ada lagi warung minuman berakohol/miras serta diduga tempat-tempat warung remang-remang menjadi tempat maksiat di Desanya,” ujar Kades.
Di tempat terpisah, DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kampar merespon baik kegiatan razia warung remang-remang/warung penjual minuman keras (miras) yang di razia Satpol PP Kab. Kampar di Desa Bukit Payung tersebut, ia menyampaikan ini sangat bagus dan kami apresiasi,” ungkap Ketua DPC PJS Kampar Nefrizal Pili disela-sela kegiatan Munas 1 PJS di Jakarta.
” Jadi sebelum habis masa jabatan Kasat Pol PP Kabupaten Kampar (Nurbit-red) sebaiknya bisa menjalankan tupoksi kerjanya yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat, jadi masyarakat akan mengingat sejarah bahwa dulu pernah ada Kasat Pol PP di Kabupaten Kampar yang tegas dan amanah dan memberantas tempat warung penjual miras serta warung remang-remang atau diduga tempat maksiat di Kabupaten Kampar, begitu juga sebaliknya jika tidak amanah dan tidak tegas, maka akan di ingat sepanjang sejarah bahwa dulu pernah ada Kasat yang tidak tegas dan tidak amanah dalam menjalankan fungsi tugas kerjanya,” ujar Nefrizal didampingi Moh. Irwan selaku Bendahara PJS Kampar di Gedung HALL DEWAN PERS Jakarta Pusat, Jum’at (25/11/2022)
Warung remang-remang yang diduga lokasinya dijadikan tempat maksiat disinyalir menjamur di Kabupaten Kampar, tidak hanya di Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang, akan tetapi masih banyak lagi seperti di Kecamatan Siak Hulu, Tapung dan Kecamatan lainnya yang juga perlu ditertibkan bahkan ditutup karena sangat meresahkan dan melanggar norma agama,” pungkas Ketua DPC PJS Kampar yang juga merupakan Pemred media Redaksi86.com.
Rilis PJS