Melalui Anggaran Dandes, Pemdes Lindangan Laksanakan Pembangunan Drainase

Minsel303 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa Lindangan, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan terus dilaksanakan.

Dimana melalui anggaran dana desa tahun 2022 pemerintah desa Lindangan melaksanakan pembangunan drainase yang lokasinya tepat berada di Jaga III Desa Lindangan.

Salah satu bentuk transparansi pelaksanaan kegiatan pengerjaan pembangunan drainase tersebut adalah dipampangnya baliho kegiatan yang memuat besaran biaya yang dianggarkan dan volume pengerjaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua Desa Lindangan Serli Pendong S.Pd bahwa sesuai dengan APBDes Lindangan tahun 2022 bahwa salah satu item kegiatan yang akan dilaksanakan adalah bidang pembangunan desa yakni pengerjaan pembangunan drainase desa Lindangan.

Baca juga:  Melalui Dandes, Pemdes Temboan Kerjakan Pembangunan Infrastruktur Desa

Dimana manfaatnya dari pembangunan infrastruktur drainase tersebut adalah selain untuk sebagai penahan jalan desa, juga untuk memperlancar sistem irigasi yang ada didesa Lindangan.

Pengerjaan pembangunan drainase dianggarkan melalui anggaran dana desa Lindangan tahun 2022 sebesar Rp.143.902.880 sudah termasuk pajak, dengan volume pengerjaan sepanjang 162 meter.

“Anggaran pelaksanaan pengerjaan pembangunan drainase tersebut, dialokasikan melalui anggaran dana desa sebesar Rp.143.902.880 sudah termasuk pajak, dan volume pengerjaan adalah sepanjang 162 meter,” kata penjabat HukumTua Serli Pendong.

Dijelaskannya pula, pelaksanaan proses pengerjaan drainase dilakukan dengan sistem padat karya tunai dana desa (PKT-DD) yakni dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan, yang manfaatnya adalah masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan melalui proses pengerjaan pembangunan drainase tersebut.

Baca juga:  Pemdes Lompad Baru Salurkan BLT-DD Mei Dan Juni Kepada 41 KPM

Alokasi anggaran dana desa Lindangan tahun 2022, selain dianggarkan untuk bidang pembangunan desa, juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan lainnya, seperti BLT-DD bagi masyarakat yang berhak menerima dan termasuk dalam KPM BLT-DD, bidang ketahanan pangan desa, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Serli Pendong pun mengajak kepada warga masyarakat untuk terus mendukung dan mensupport serta ikut menjadi bagian dalam setiap program kegiatan pembangunan desa.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS