Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi diwilayah atau areal HGU PTPN V Sei Berlian Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.
Dimana sudah sekitar lima tahun aktivitas galian C beroperasi dilahan seluas kurang lebih lima hektar, yang juga merupakan area pohon kelapa sawit.
Dan akibat adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, pohon kelapa sawit yang masih produktif tersebut rusak.
Diduga ilegal karena aktivitas tambang galian C tersebut, diduga tidak memiliki ijin padahal sudah sekian lama beroperasi.
Maka dari itu Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menyoroti akan peran dari instansi dan dinas terkait dalam penanganan akan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal.
Bahkan LSM-AMTI, melalui ketua umum DPP Tommy Turangan SH meminta kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk turun ke lokasi dan melihat apa yang terjadi dan dampaknya akibat dari adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk jangan tutup mata, harus turun dan memeriksa ke lokasi, dan jika ada temuan yang melanggar hukum harus diproses,” tegas Turangan.
Karena dari informasi yang didapat oleh pihak LSM-AMTI, bahwa lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut yang berlokasi di Sei berlian, adalah hak guna usaha (HGU) dari PTPN V , dan ternyata juga pengusaha galian C tersebut tidak memiliki ijin tambang.
“Ternyata mereka pihak pengusaha galian C belum memiliki ijin, yang ada hanya surat tanggapan dari Gapki, dan itu bukan ijin usaha tambang,” jelas Tommy Turangan.
(red/T2)*