Minsel, transparansiindonesia.co.id – Masyarakat Minahasa Selatan mendapatkan angin segar terkait akan dilaksanakannya pemilihan HukumTua (Kepala Desa) disebanyak 125 Desa yang saat ini dijabat oleh penjabat HukumTua.
Hal tersebut, setelah usulan dari pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengusulkan ke pihak legislatif agar tahun 2023 bisa dianggarkan melalui APBD untuk pelaksanaan Pilhut.
Pelaksanaan pemilihan HukumTua atau kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan pemerintah harus ada anggaran dari APBD, tidak hanya bersumber dari anggaran atau keuangan desa.
Walaupun belum diketuk palu terkait penetapan APBD Minsel 2023, namun sinyal akan ada anggaran APBD untuk pelaksanaan Pilhut sudah ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat Minsel.
Kaitan dengan rencana pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa Selatan pada 2023 mendatang mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Minsel Tommy Turangan SH.
Dimana ia mengatakan sangat mengapresiasi akan lembaga legislatif dan pihak eksekutif Minsel yang memperhatikan keinginan masyarakat Minsel khususnya di desa-desa yang saat ini dijabat oleh penjabat HukumTua terlebih desa yang sudah lama belum memiliki HukumTua definitif.
Namun, dijelaskan Turangan bahwa rencana pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minsel berpotensi terkendala, dan bisa saja tergeser hingga ke tahun 2025.
Dijelaskan Turangan bahwa untuk pelaksanaan Pilhut di Minsel harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, karena ditahun 2023 sudah masuk dalam tahapan agenda nasional yakni pelaksanaan Pileg, Pilpres dan akan dilanjutkan dengan agenda Pilkada serentak.
Rencananya untuk pelaksanaan Pilhut di Minsel akan digelar pada Maret 2023 mendatang, dan bila lewat bulan Maret maka pelaksanaan Pilhut di Minsel berpotensi digeser ke tahun 2025 karena pada tahun 2024 ada agenda nasional yakni Pemilu.
“Pelaksanaan Pilhut di Minsel yang rencananya akan digelar pada 2023, berpotensi terkendala karena pada tahun tersebut tahapan agenda nasional sudah akan dimulai yakni tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak, dimana pelaksanaan Pilhut harus menunggu persetujuan dari Kemendagri,” ujar Turangan.
Ditambahkannya pula bahwa pelaksanaan Pilhut juga harus memperhatikan sektor keamanan di wilayah Minsel terutama di desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut, dan tentunya akan membutuhkan tenaga keamanan yang lebih.
Karena menurutnya, Pilhut sangat rentan terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Selain harus menunggu persetujuan dari Kemendagri, pelaksanaan Pilhut juga harus memperhatikan sektor keamanan, jadi walaupun anggaran Pilhut telah ada dan disetujui di Paripurna DPRD Minsel nanti, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti persetujuan Kemendagri dan sektor keamanan dan menunggu kesiapan dari pihak Polres Minsel,” jelas Turangan.
(Hengly)*