Press Confrence Polres Minsel, Terungkap Motif Pembunuhan Di Ranoyapo

Minsel253 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pekan lalu, tepatnya pada Kamis 17 November 2022 warga desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi didesa tersebut.

Dan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Polres Minsel dan telah melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, oleh pihak Polres Minsel pada Senin 21 November 2021 melaksanakan press confrence kaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Dimana press confrence yang digelar didepan Gedung Satreskrim Polres Minsel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra SIK yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan dan Kasat Reskrim Iptu Debby Lesly Lihawa SH, MKn.

Wakapolres Kompol Eddy Saputra SIK mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK.

Baca juga:  Lumowa - Paruntu, Resmi Dilantik Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Minsel 2024-2029

“Untuk diketahui tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel; korban Aldi Lumentut (41) sesama warga Desa Ranoyapo,” kata Wakapolres Minsel.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn mengungkapkan motif tersangka melakukan tindak pidana ini yaitu rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka.

“Tersangka tersulut emosi rasa cemburu karena korban telah mengganggu istri tersangka,” ujar Iptu Lesly.

Kronologis kejadian awalnya tersangka mencari keberadaan korban. Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca juga:  Masuk Tim Pemenangan PYR-FAM, LSL Siap Jembatani Aspirasi Petani

“Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban. Setelah itu tersangka langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut,” terang Kasat Reskrim.

Korban sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara,” tutup Iptu Lesly Deiby Lihawa.
(red/T2)*

Sumber/Humas Polres Minsel 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP