Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi diwilayah Kecamatan Ranoyapo pada Kamis malam (17/11) sekitar pukul 20:00.
Kasus penganiyaan dilakukan oleh terduga pelaku MS alias Micky (32) terhadap korban AL alias Aldy (41) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dan akibat banyaknya luka yang diderita oleh korban Aldy,. membuat nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.
Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang mengenai dibagian wajah, kepala bagian belakang, lengan tangan kanan dam jari nyaris putus serta luka dibagi lengan kaki.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku MS alias Micky langsung menyerahkan diri dan melaporkan perbuatannya kepada pihak Polsek Ranoyapo.
Kapolsek Ranoyapo Iptu Dedy Matahari SH kepada awak media ini mengatakan bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diwilayah tugasnya.
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk melaporkan perbuatannya, dan langsung kami amankan,” ujarnya.
Dan dari hasil interograsi kepada pelaku, bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukannya diduga karena perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku dan korban.
Sebagaimana keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, bahwa pada awal Oktober 2022 setelah terduga pelaku pulang dari Papua , terduga pelaku menanyakan kepada istrinya tentang apa ada hubungan antara istrinya dengan korban, dan istri pelaku mengatakan bahwa benar ada hubungan gelap antara korban dan istrinya.
Dari pengakuan terduga pelaku, ia juga meminta istrinya untuk menghapus semua chatingan di handphone antara istrinya dengan korban, serta mengatakan untuk jangan melakukan hal seperti itu lagi (Jangan ba hugel -red).
Selanjutnya pada Kamis malam sekitar pukul 20:00 pelaku berjalan di jalan lorong jaga 1 Desa Ranoyapo dan tiba-tiba dari arah belakang muncul korban, kemudian saat itu juga pelaku mencabut parang yang ia bawa, kemudian korban langsung lari, dan disaat terduga pelaku mengejar korban, korban terjatuh dan terkapar. Saat itu juga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara momotong tubuh korban dan mengenai beberapa bagian tubuh korban.
Sementara dari keterangan istri pelaku, membenarkan adanya hubungan gelap antara dia dan korban, dimana awal hubungan gelap tersebut pada Agustus 2022, dan dari pengakuan istri terduga pelaku juga mengatakan bahwa selama menjalani hubungan dengan korban, mereka telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Kapolsek Ranoyapo Iptu Dedy Matahari SH, mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersebut, pelaku diamankan pihak kepolisian dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Polres Minsel.
“Pelaku telah kami amankan, dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 351 KUHPidana ayat (7),” ujar Matahari.
Respon cepat Polsek Ranoyapo dalam menangani kasus tersebut, sehingga pelaku berhasil diamankan, dan terpantau situasi di lokasi atau didesa Ranoyapo sangat kondusif dan terjaga.
“Pihak keluarga korban sepenuhnya telah mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian, dan saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jangan terprovokasi dengan isu-isu yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tambah Matahari.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polsek