Minsel, transparansiindonesia.co.id – Restorative Justice diberlakukan Polres Minsel dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi diwilayah Tumpaan beberapa waktu lalu.
Kepolisian Resort Minahasa Selatan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), memfasilitasi ke-dua belah pihak yakni pelapor dan terlapor untuk sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice, pada Jumat 4 November 2022.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. MKn, bahwa korban merupakan ayah angkat dari pelaku.
Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa SH, MKn bahwa kasus KDRT terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2022, di desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan, dengan pelaku Om alias Otniel (22) melakukan pemukulan terhadap korban Richard Mamoto (68).
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan, dan pukulan dari pelaku mengenai wajah dan tubuh korban hingga korban mengalami luka memar.
Pihak kepolisian langsung merespon cepat mengamankan pelaku, setelah mendapat laporan dari korban.
“Pelaku ini sempat kami amankan di ruang tahanan, hingga akhirnya pihak korban yaitu ayah angkatnya datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini sehingga langsung kami fasilitasi,” ujar Iptu Lesly.
Terpantau di ruang Sat Reskrim Polres Minsel, korban dan pelapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.
Diharapkan melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar semua pihak.
Dikatakan Kasat Lesly Deiby Lihawa bawah restorative justice ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel