Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Sektor Tompasobaru (Polsek Tompasobaru) memfasilitasi musyawarah kesepakatan damai kasus penganiyaan yang melibatkan dua anak muda dari dua desa berbeda yang ada diwilayah Kecamatan Tompasobaru.
Kasus penganiyaan yang melibatkan terduga pelaku inisial CL (15) warga Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru dan korban IA (17) warga Desa Torout Kecamatan Tompasobaru, diberlakukan Restorative Justice oleh pihak kepolisian.
Dimana kedua belah pihak sepakat berdamai, yang ditandai dengan dibuatnya surat kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak dan sebagai saksi adalah kedua penjabat HukumTua di dua desa tersebut.
Musyawarah damai, atau Restorative Justice kasus penganiyaan tersebut digelar di Mako Polsek Tompasobaru pada Jumat 4 November 2022 dan dipimpin oleh Kapolsek Tompasobaru AKP Boby Tri Mulyono yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Bripka Roger Moningka.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tompasobaru AKP Boby Tri Mulyono bahwa kasus penganiyaan tersebut terjadi pada Kamis malam (3/11) dengan TKP di Desa Karowa, pelaku CL memukul dengan menggunakan tangan dan mengenai wajah korban.
“Untuk kasus ini kita berlakukan restorative justice, yakni permasalahan yang dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan juga kedua pemerintah desa hadir sekaligus mendampingi kedua belah pihak,” ujar Kapolsek AKP Boby Tri Mulyono.
Setelah melalui musyawarah bersama yang dipimpin oleh Kapolsek Tompasobaru AKP Boby Tri Mulyono, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan selanjutnya saling memaafkan sehingga tuntutan atas penganiayaan dihentikan.
“Intinya disini adalah momentum saling memaafkan dan terus meningkatkan rasa kekeluargaan, permasalahan bisa diselesaikan disini dan tak harus sampai di meja pengadilan,” tambahnya.
Ia pun selanjutnya menyampaikan pesan dan himbauan kepada para anak-anak muda khususnya dan warga masyarakat pada umumnya, untuk selalu meningkatkan rasa persatuan jangan sampai termakan oleh bahasa-bahasa provokasi yang berpotensi timbulnya gangguan kamtibmas.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas, dan peran dari pemerintah desa dan warga masyarakat terlebih para orang tua untuk lebih mengoptimalkan lagi pengawasan terhadap anak-anak muda agar tidak terlibat dalam suatu tindakan kriminal.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hadir dalam musyawarah kesepakatan damai atau restorative justice kasus penganiyaan tersebut diantaranya Penjabat HukumTua desa Karowa Pinkan Tewu bersama jajaran perangkat desa, Penjabat HukumTua Desa Torout Masrita Mokoginta SPd dan jajaran pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas untuk kedua desa tersebut yakni Bripka Roger Moningka.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek AKP Boby Tri Mulyono kepada awak media ini, bahwa kegiatan restorative justice kasus tersebut, berjalan dan terlaksana dengan baik, dan hadirnya kesepakatan damai diantara kedua pihak.
(Hengly)*