Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dua HukumTua definitif yang ada diwilayah kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan telah berakhir masa jabatannya pada 17 Oktober 2022 lalu, dan guna mengisi kekosongan jabatan, maka ditunjuklah pejabat HukumTua guna menjalankan roda pemerintahan desa.
Adapun kedua HukumTua yang berakhir masa jabatannya tersebut adalah HukumTua Picuan Baru Johnny Kesek dan HukumTua Motoling Mawale Jonly Sembung.
Dan guna menindaklanjuti akan pelantikan pejabat HukumTua yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Minahasa Selatan pada beberapa waktu lalu, maka dilaksanakan serah terima jabatan Penjabat HukumTua di tiga desa yang ada diwilayah Kecamatan Motoling.
Tiga desa yang jabatan HukumTua dilakukan serah terima jabatan adalah Desa Picuan Baru, Desa Motoling Mawale, dan Desa Lalumpe.
Untuk desa Lalumpe, diserah terimakan jabatan HukumTua dari pejabat HukumTua yang lama ke pejabat HukumTua yang baru, dan hal tersebut merupakan bagian dari rolling jabatan guna peningkatan pelayanan kemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan serah terima jabatan HukumTua didesa Picuan Baru, Motoling Mawale dan Lalumpe, digelar pada Selasa, 1 November 2022 bertempat di kantor kecamatan Motoling.
Sertijab tiga penjabat HukumTua diwilayah Kecamatan Motoling, dipimpin oleh Camat Motoling Denny Mumu SE, yang dihadiri oleh Forkopimca, BPD dan jajaran perangkat desa dari tiga desa tersebut, serta staf dan pegawai kantor kecamatan Motoling.
Dalam sambutannya, Camat Denny Mumu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para HukumTua maupun penjabat HukumTua yang telah berkarya dan mendedikasikan diri mengabdi bagi desa, dan telah melaksanakan program-program pembangunan desa.
“Sertijab ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pelantikan Penjabat HukumTua beberapa waktu lalu di Aula Waleta, kesempatan ini saya memberikan apresiasi dan terima-kasih kepada HukumTua dan penjabat HukumTua yang telah mendedikasikan diri dalam pengabdian diri untuk masyarakat dan desa,” ujar Camat Denny Mumu.
Begitupun kepada para penjabat HukumTua yang baru dilantik, ia mengingatkan agar menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan, melaksanakan tugas kerja, tugas pokok dan fungsi dengan baik, dan terus meningkatkan pelayanan kemasyarakatan yang ada didesa.
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, tata kelola pemerintahan desa, dikatakannya untuk dikelola dengan transparan dan akuntabel.
“Banyak selamat kepada para penjabat HukumTua yang saat ini telah memgemban tugas sepenuhnya, jaga kepercayaan, laksanakan tugas dengan baik, kerja tulus dan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten,” kata Denny Mumu.
Adapun jabatan kepala desa (HukumTua) yang dilakukan serah terima jabatan yakni;
1. Desa Motoling Mawale: dari Jonly Sembung kepada Krestovel F.P Sendow S.Sos.
2. Desa Picuan Baru: dari Jhony Kesek kepada Flora F.F Runtuwene SE.
3. Desa Lalumpe: dari Junivest Rambi SE kepada Jerry Sengkey S.Sos., MAP.
(Hengly)*