Minsel, transparansiindonesia.co.id – Seorang pria warga Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan dengan inisial MJT alias Melky (37) diamankan pihak kepolisian atas kasus persetubuhan anak.
MJT yang merupakan warga Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran, tega menyetubuhi anak kandungnya dan ponakannya hingga beberapa kali.
Tersangka akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 26 Oktober 2022, dirumah kediamannya.
Kapolres Minsel AKBP Bambang Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa SH, MKn mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka MJT berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek-Tareran/Res-Minsel/Polda Sulut tertanggal 15 Oktober 2022.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
Dari hasil penyelidikan, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa bawah diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya.
“Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi dibawah ancaman. Usia korban 8 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali, sehingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, dan gurunya pun bercerita kepada kepala jaga, yang selanjutnya kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian.
“Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Lesly Lihawa.
Ditambahkan Kasat Reskrim, selain melakukan persetubuhan kepada ponakannya, tersangka MJT alias Melky juga diketahui melakukan perbuatan serupa terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun, dan korban memiliki kekurangan atau disabilitas.
Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Tersangka MJT saat ini telah diamankan oleh Polres Minsel diruang tahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milliar.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel.