Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar akan mengikuti kegiatan Evaluasi Apresiasi Desa dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tingkat Nasional tahun 2022.
Kepastian desa Pulau Gadang mewakili Provinsi Riau pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa Republik Indonesia tertuang dalam surat Komisi Informasi Provinsi Riau nomor 480/KIP-R/405 tentang Rekomendasi Kepersetaan Desa Provinsi Riau tahun 2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Komisioner Bidang Atvokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Riau Asril Darma S.Si. M.IKom, dalam rapat koordinasi bersama PPID Utama Kabupaten Kampar Salmi Hadi .MSi, Kepala Desa Pulau Gadang Syopian.SH.MH dan mewakili dinas PMD Yoni Misra di dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Kamis 20 Oktober 2022 mengatakan, bahwa ditunjuknya Desa Pulau Gadang sebagai salah satu peserta dalam Evaluasi Apresiasi KIP desa Tingkat Nasional ini, tidak terlepas dari adanya keyakin terhadap Desa Pulau Gadang yang memiliki komitmen dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Ditambahkan Asril bahwa pihaknya menaruh harapan semoga desa Pulau Gadang ini, tidak hanya sekedar untuk mengikuti kegiatan evaluasi Apresiasi tingkat Nasional, akan tetapi diharapkan desa Pulau Gadang dan semua stake holder dapat bersinergi, sehingga desa Pulau Gadang ini minimal masuk ke dalam sepuluh Desa tingkat Nasional dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu Kadis Kominfo Yuricho Epril. SSTP melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Layanan Publik selaku PPID Utama Kabupaten Kampar H.Salmi Hadi.S.Sos.MSi pada kesempatan tersebut menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan komisi Informasi Riau kepada Pulau Gadang dalam evaluasi apresiasi KIP desa Tingkat Nasional tahun 2022
PPID Utama Kabupaten Kampar akan terus mendorong dan selalu bersinergi dengan semua pihak terutama sekali dengan Pemerintahan Desa Pulau Gadang dan dinas terkait untuk memenuhi kriteria penilaian sehingga tahun ini Desa Pulau Gadang Kabupaten kampar minimal masuk dalam sepuluh besar desa transparan di Indonesia.
Kepala Desa Pulau Gadang Syopian.SH.MH juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya atas kepercayaan yang diberikan KI Riau, yang telah menunjuk Desanya untuk mewakili Provinsi pada ajang evaluasi Apresiasi Nasional ini, berbagai persiapan dan penyempurnaan indicator penilaian akan terus dilengkapi, meskipun aprsiasi dan penghargaan bukan menjadi tujuan pemerintah Desa Pulau gadang, karena transparansi tersebut adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap Lembaga public, sehingga partisifasi aktif dan kepercayaan masyarakat akan dapat diraih apabila kinerja pejabat public bekerja secara transparan ujar kades yang akrap dipanggil Datuk Syopian ini.
(Romi/Diskominfo)