Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kabupaten Minahasa Selatan telah sukses melaksanakan pemilihan HukumTua (Kepala Desa) secara serentak di 42 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Dan tentunya pula melalui pemilihan HukumTua tersebut, telah didapat juga 42 Calon HukumTua terpilih di 42 desa dan tinggal menunggu pelantikan dan akan sah sebagai HukumTua.
Terpilihnya 42 Calon HukumTua dalam gelaran Pilhut yang merupakan pemimpin desa hasil pilihan masyarakat, mendapatkan ucapan selamat dari pengurus Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia Kabupaten Minahasa Selatan (APDESI Minsel).
DPC APDESI Minsel yang di ketuai oleh Frangki Pondaag, Sekretaris Carl Lumintang dan Bendahara Rita Pangkey menyampaikan banyak selamat kepada para calon HukumTua yang telah terpilih dalam perhelatan Pilhut di 42 desa diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Banyak selamat kepada para calon HukumTua terpilih dalam perhelatan Pilhut yang digelar 12 Oktober 2022 lalu, dan siap mengikuti tahapan pelantikan,” ujar pengurus DPC APDESI Minsel.
Nantinya apabila telah dilantik dan sah sebagai HukumTua definitif, beberapa hal pun disampaikan oleh DPC APDESI Minsel yang merupakan tempat bernaung atau wadah dari pemerintah desa diwilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Diantaranya APDESI Minsel menyampaikan agar bila telah dilantik dan sudah sah sebagai pemimpin desa, agar nantinya para HukumTua dapat melaksanakan dan mengemban tugas kerja dan tanggung jawab yang diberikan dan dipercayakan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, melaksanakan program pembangunan desa sesuai dengan apa yang menjadi visi-misi yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes.
Ketua APDESI Minsel Frangki Pondaag ketika dikonfirmasi oleh awak media ini dirumah kediamannya mengatakan bahwa, agar para HukumTua definitif hasil Pilhut serentak 12 Oktober 2022 untuk dapat mengelola APBDes yang mengacu pada peraturan-peraturan yang ada, mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
“Nantinya apabila telah dilantik kami mengingatkan agar para 42 HukumTua definitif hasil Pilhut serentak dan juga kepada 125 penjabat HukumTua yang saat ini memimpin di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan agar dapat mengelola APBDes dengan baik, transparan dan akuntabel dan mampu membawa peningkatan pembangunan yang ada didesa,” ujar Frangki Pondaag.
Dikatakan Frangki Pondaag bahwa kepengurusan DPC APDESI Minsel sesuai dengan SK yang ada yakni dari 2021 hingga 2026 sehingga walaupun sudah tidak menjabat sebagai HukumTua namun kepengurusan DPC APDESI Minsel tetap dipimpin oleh Ketua Frangki Pondaag, Sekretaris Carl Lumintang dan Bendahara Rita Pangkey, serta struktur lainnya sesuai SK yang ada.
Sementara itu Sekretaris DPC APDESI Minsel Carl Lumintang mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas kerja APDESI Minsel juga tak lepas dari topangan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan guna menunjang program kegiatan dimana salah satunya melalui dana hibah untuk operasional kegiatan APDESI Minsel.
Dikatakannya Carl Lumintang pula bahwa sumbangsih dan pemikiran dari APDESI Minsel tentu menjadi bagian dalam menunjang dan mensupport program pemerintah kabupaten dalam upaya mensejahterakan masyarakat diberbagai sektor, baik itu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.
“Harapan juga kiranya di dalam penyusunan Ranperda terkait dengan Pemerintahan Desa agar kiranya dapat melibatkan APDESI, dan marilah kita tunjukan peran kita selaku APDESI Minsel dalam menunjang seluruh program pemerintah apalagi terkait dengan desa,” ujarnya.
Alangkah baiknya pula, dikatakan Carl Lumintang agar dalam memberikan Kritikan demi kebaikan kita tuangkan dalam secarik kertas yang bersifat resmi, bukan kritik menjatuhkan pemerintah yang di obral lewat media sosial, dan jadilah asosiasi yang profesional dengan terus mengedepankan apa yang menjadi tugas dan fungsi APDESI.
Bendahara APDESI Minsel Rita Pangkey mengatakan juga bagi rekan-rekan kerja APDESI Minsel yang saat ini telah purna tugas sebagai HukumTua untuk terus menjalankan tugas sebagai APDESI Minsel sesuai dengan SK yang ada dan akan berakhir di periode 2021-2026.
Dapat menjadi teladan bagi 167 Penjabat HukumTua yang saat ini dipercayakan oleh pemerintah untuk memimpin desa, dan juga kepada 42 Calon HukumTua yang telah terpilih agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik apabila nantinya telah dilantik dan resmi memimpin desa.
Pada intinya APDESI Minsel kembali mengingatkan kepada para penjabat HukumTua yang saat ini menjadi pemimpin di 167 Desa untuk dapat terus membangun komunikasi dengan baik, jangan malu meminta pendapat atau masukan kepada APDESI Minsel yang merupakan wadah bagi pemerintah desa yang ada di Minahasa Selatan.
“Kita siap menerima masukan, pendapat ataupun ide-ide terkait pemerintahan desa, bukan saja dari para penjabat HukumTua dan HukumTua namun juga bagi perangkat desa yang ada, terus semangat membangun desa,” ujar Frangki Pondaag mengakhiri wawancara dengan awak media transparansiindonesia.co.id
(Hengly)*