Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Kabar baik bagi para tenaga harian lepas (THL) yang ada dilingkungan kerja pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, dimana Fraksi Golkar DPRD Minsel terus memperjuangkan akan nasib mereka.
Fraksi Golkar DPRD Minsel dalam upaya memperjuangkan nasib THL dan Kategori Dua (K2) menyambangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia untuk melakukan konsultasi terkait nasib THL di Minahasa Selatan.
Bertemu dengan Staf Menpan bagian Sulut, untuk selanjutnya menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan nasib THL di Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut salah satu personil Fraksi Golkar Minsel Roby Sangkoy bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dan dikonsultasikan ke Kemenpan-RB Republik Indonesia.
Beberapa hasil konsultasi di Kemenpan RB yakni THL K2 wajib diusulkan oleh pemerintah daerah, karena data THL sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB dan khusus untuk THL tinggal mengupdate data.
Dan yang diusulkan adalah THL yang sudah bekerja minimal satu (1) tahun per tanggal 30 Desember 2021.
Pemerintah daerah juga wajib mengumumkan ke publik para THL yang diusulkan ke Kemenpan-RB.
“Khusus untuk data THL K2 sudah ada dalam database Kemenpan-RB dan BKN sejak tahun 2014, sehingga nantinya pihak pemerintah daerah tinggal mengirimkan nama-nama THL yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara,” ujar Rosa.
Disampaikannya pula bahwa untuk THL yang tidak dikontrak oleh pemerintah daerah pada tahun 2021 tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah daerah. “karena untuk THL yang baru diangkat dibulan Juli 2021, dengan sendirinya akan gugur,” jelas legislator vokal tersebut.
(Hengly)*