Minsel, transparansiindonesia.co.id – Wow,, mungkin ini bisa masuk dalam sejarah di Kabupaten Minahasa Selatan dimana sebanyak 167 Desa, saat ini atau per tanggal 18 Oktober 2022 dijabat oleh penjabat kepala desa ataupun pelaksana harian yang merupakan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Untuk diketahui Kabupaten Minahasa Selatan memiliki sebanyak 167 Desa dan 10 Kelurahan yang tersebar di 17 Kecamatan.
Yang artinya, semua desa di Kabupaten Minahasa sudah tidak lagi memiliki Kepala Desa atau HukumTua definitif, pasca berakhirnya masa jabatan dari 48 HukumTua definitif.
Ditahun 2022 ini, Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di 42 Desa yang sudah lama juga diisi atau dijabat oleh Penjabat HukumTua yang pelaksanaannya digelar pada 12 Oktober 2022.
Namun, tentunya usai gelaran pemilihan kepala desa dan telah didapat kepala desa hasil pilihan masyarakat di 42 desa tersebut, masih juga akan melalui beberapa proses tahapan sebelum dilaksanakan pelantikan.
Sehingga sampai berakhirnya masa jabatan HukumTua definitif pada 17 Oktober 2022, dan tentunya kepala desa hasil Pilkades serentak pada 12 Oktober belum akan dilantik, maka dipastikan per tanggal 18 Oktober 2022 tidak ada HukumTua atau kepala desa definitif di 167 Desa di Kabupaten Minsel.
Nantinya Kabupaten Minahasa Selatan baru akan memiliki HukumTua definitif dalam waktu dekat ini apabila Calon HukumTua yang menang dalam Pilhut lalu 12 Oktober 2022 lalu telah dilantik.
Ketua LSM AMTI Tommy Turangan SH menanggapi akan perihal tersebut dimana ia mengatakan bahwa ini tentunya masuk dalam sejarah Kabupaten Minahasa Selatan dimana 167 Desa, tidak ada yang memimpin dengan kapasitas HukumTua definitif atau HukumTua hasil pilihan rakyat.
“Wow,,, ini sejarah bagi Minahasa Selatan bahwa dari 167 desa yang ada semuanya dijabat oleh penjabat HukumTua atau kepala desa, yang merupakan dari kalangan ASN,” ujarnya.
Dan ia pun berharap, bahwa setelah dilaksanakan Pilhut di 42 desa yang digelar pada 12 Oktober 2022 lalu, akan langsung ditindaklanjuti dengan Pilhut di 125 desa lainnya dan berharap Pilhut tersebut dilaksanakan pada awal tahun depan.
Yang tentunya pula anggaran Pilhut dimasukkan atau dianggarkan melalui APBD kabupaten Minahasa Selatan tahun 2023, karena sesuai aturan bahwa pelaksanaan Pilhut atau Pilkades harus dianggarkan melalui anggaran daerah.
“Semoga pemerintah daerah dapat melaksanakan Pilhut serentak di 125 desa lainnya sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pilhut yang telah dilaksanakan pada 12 Oktober lalu, sehingga dalam menghadapi pelaksanaan suksesi ditahun 2024 semua desa di Minsel telah memiliki HukumTua definitif,” ujarnya.
Dikatakannya pula, satu hal yang pasti adalah setelah 48 HukumTua berakhir masa jabatannya pada 17 Oktober, maka per 18 Oktober semua desa di Minsel dijabat atau dipimpin oleh penjabat HukumTua ataupun pelaksana harian HukumTua yang merupakan dari kalangan ASN.
“Apakah Minsel kelebihan ASN, sehingga tugas-tugas ASN yang sebanyak 167 diberikan tambahan tugas lagi untuk memimpin desa..??, Ini haruslah menjadi perhatian pemerintah,” jelas Turangan.
(Hengly)*