Minsel, transparansiindonesia.co.id – Proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan HukumTua desa Mopolo Esa telah usai dilaksanakan oleh panitia Pilhut melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ada di dua TPS.
Desa Mopolo Esa adalah merupakan salah satu desa yang menyelenggarakan pemilihan HukumTua (Kepala Desa), dan diikuti oleh lima (5) calon HukumTua.
Setelah melalui proses pemungutan atau pencoblosan surat suara calon HukumTua dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara, akhirnya calon HukumTua dengan nomor 3 yakni Nefo Rumagit berhasil menjadi pemenang atau jawara dalam Pilhut Mopolo Esa.
Calon HukumTua Nefo Rumagit berhasil mengungguli calon HukumTua lainnya dengan selisih suara yang sangat signifikan, dimana Nefo Rumagit mengumpulkan sebanyak 416 suara dari sebanyak 685 suara masyarakat Mopolo Esa yang menggunakan hak pilihnya.
Dari proses penghitungan suara yang dilaksanakan di TPS 1 yang berlokasi di BPU Desa Mopolo Esa, calon HukumTua Nefo Rumagit terlihat unggul disemua jaga dari empat jaga yang ada di Mopolo Esa.
Usai pelaksanaan penghitungan suara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi penghitungan suara, maka dalam pleno panitia Pilhut, oleh ketua panitia menetapkan calon HukumTua nomor 3 yakni Nefo Rumagit sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilhut Mopolo Esa dengan mengantongi sebanyak 416 suara sah.
Usai rekapitulasi penghitungan suara, Calon HukumTua Nefo Rumagit kepada awak media ini mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Yang Maha Besar Tuhan, oleh karena anugerah-Nya sehingga dirinya melalui suara warga masyarakat menjadi pemenang dalam suksesi pemilihan HukumTua Desa Mopolo Esa.
“Pertama-tama terima dan syukur kepada Yang Maha Besar sehingga dari hasil rekapitulasi penghitungan suara menetapkan saya sebagai calon nomor 3 sebagai peraih suara terbanyak, terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada saya untuk memimpin desa Mopolo Esa melaksanakan pembangunan disegala bidang,” kata Nefo Rumagit.
Ia pun mengatakan, nantinya setelah dilantik sebagai HukumTua pastinya ia akan menjalankan visi misi dan program kerja dirinya yang ia paparkan sewaktu kampanye lalu, serta pula akan merangkul semua masyarakat untuk mewujudkan desa Mopolo Esa sesuai dengan apa yang menjadi visi misi.
Sebagai calon HukumTua Mopolo Esa dengan nomor 3, Nefo Rumagit pun mengapresiasi akan pelaksanaan Pilhut yang ia nilai sangat baik, transparan dan akuntabel, juga kepada semua stakeholder terkait yang turut serta mengsukseskan gelaran Pilhut Mopolo Esa.
“Terimakasih para konstituen, para pendukung yang telah memantapkan hati untuk memilih saya, kedepannya marilah kita semua elemen masyarakat Mopolo Esa untuk bersatu padu melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara melaksanakan dan mendukung setiap program pembangunan desa yang pastinya kesemuanya tersebut adalah untuk kesejahteraan semua warga masyarakat Mopolo Esa,” ujar Nefo Rumagit.
Dan berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan HukumTua Mopolo Esa;
1. Albri Semuruk : 43 suara
2. Refel Wuisan : 54 suara
3. Nefo Rumagit : 416 suara
4. Hiesbert Walla : 18 suara
5. Het Tampemawa : 149 suara
Surat Suara Rusak : 5 suara
(Hengly)*