Tak Tuntaskan Pekerjaan Tepat Waktu, Kontraktor Siap-siap Terima Konsekuensinya

SULUT361 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Peringatan keras bagi para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tak sesuai dengan waktu yang ditentukan atau tak tepat waktu.

Dimana pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) mengingatkan agar para kontraktor untuk jangan sampai melakukan pekerjaan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Seperti diketahui saat ini pemerintah provinsi Sulawesi Utara terus menggenjot pembangunan infrastruktur disetiap wilayah Sulawesi Utara.

Dan para kontraktor pun yang melaksanakan pengerjaan diminta untuk menuntaskan pekerjaan tepat pada waktunya, dan dengan tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaan.

Kepala dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara Alexander Wattimena mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan kepada kontraktor untuk melaksanakan dan menuntaskan pekerjaan tepat waktu, serta pula pihak PUPR Sulut terus mengecek dilapangan pekerjaan proyek yang sedang dilaksanakan.

“Kita terus ingatkan kepada kontraktor untuk melaksanakan dan menuntaskan proyek tepat waktu, kita juga terus melakukan monitoring dan cek ke lapangan pekerjaan proyek yang sedang berjalan, maka dari kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak,” kata Alexander Wattimena.

Baca juga:  AMTI Apresiasi Polres Minsel Bidik Sejumlah Kadis & Kades Bermasalah

Ditambahkannya pula, walaupun telah diwarning untuk melakukan pekerjaan tepat waktu, pekerjaannya pun jangan asal-asalan, pekerjaan harus selesai tepat waktu dan pula dengan hasil pekerjaan yang berkualitas.

Dikatakan Wattimena, bagi kontraktor yang melewati batas waktu pekerjaan dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, maka kontraktor tersebut harus siap-siap menerima konsekuensinya.

“Bagi kontraktor yang melanggar perjanjian kerja, seperti penuntasan pekerjaan tidak tepat waktu dan hasil pekerjaan yang asal-asalan, harus siap menerima konsekuensinya, dan konsekuensinya bisa berupa denda dan sebagainya, serta kami pun tak segan melakukan blacklist bagi kontraktor yang tidak beres dalam melaksanakan pekerjaan,” tegas Wattimena.

“Kalau ada proyek yang terhambat atau terkendala, itu cepat dilaporkan. Saya juga langsung instruksi PPK untuk cepat cari solusi agar proyek tersebut rampung sesuai waktunya. Intinya kita terus pantau, awasi dan evaluasi,” tuturnya.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

Wattimena juga mengatakan, anggaran Dinas PUPRD Sulut untuk APBD Induk 2022 sebesar Rp70-an miliar. Untuk APBD Perubahan 2022 tertata sebesar Rp20 miliar.

Apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR tersebut, mendapatkan tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia.

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH menyatakan sangat mensupport dan mendukung akan apa yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulut terhadap para kontraktor.

“Sangat mensupport dan mendukung, dan ini akan menjadi semacam warning bagi para kontraktor, agar dapat menuntaskan pekerjaan tepat waktu dengan tidak mengesampingkan kualitas pekerjaan,” ujar Turangan.
(red/T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS