Keluarnya Perpres 112/2022, Mandagie; Langkah Presiden Sudah Tepat

Nasional304 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden nomor 112 tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik.

Keluarnya Perpres tersebut, mendapatkan tanggapan dari CEO PT Kreasindo Inti Nusantara Revli Mandagie.

Dimana ia sangat mensupport keluar peraturan presiden tersebut yang merupakan suatu kebijakan terbaru pembatasan dan penghentian pembangunan PLTU baru.

Dan berikut adalah tanggapan dari Revli Mandagie selaku CEO PT Kreasindo Inti Nusantara terhadap Perpres tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.

Langkah Terobosan Hilirisasi Batubara

Kebijakan terbaru pembatasan dan penghentian pembangunan PLTU baru, terkesan sebagai “kiamat” bagi pelaku bisnis batubara. Jokowi kasih sinyal ‘kiamat‘ batubara, bakal ada PHK Massal?.

Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri.

Rencana Presiden Joko Widodo melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara serta peta jalan percepatan pensiun dini PLTU yang masih beroperasi semakin terang.

Baca juga:  AMTI; Bakal Calon Yang Melanggar PKPU 1229/2024 Dapat Dibatalkan Sebagai Calon Peserta Pilkada

Pasalnya, kebijakan tersebut resmi diatur di dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Adapun kebijakan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Kebijakan pemerintah dalam melarang pembangunan PLTU baru serta pensiun dini PLTU ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

*Terobosan Hilirisasi*
Kebijakan terbaru pembatasan dan penghentian pembangunan PLTU baru, terkesan sebagai “kiamat” bagi pelaku bisnis batubara

Kebijakan yang sangat ditunggu dan harus menjadi prime mover dalam rangka hilirisasi.

Selama ini negara lain diuntungkan adanya ketersediaan raw materials untuk energi yang berbasis rendah karbon. Pengelolaan batubara menjadi gas, battrei anoda dan “clean coal“, yang notabene impor dari Indonesia.

Baca juga:  LSM AMTI Sentil Dana BOS Hampir 3 Miliar Tak Jelas Pengadaanya Oleh Eks Kepsek Zahar, Bakal Melaporkan Ke Kejati Riau

Makanya, pembatasan PLTU mendorong konversi batubara ke program energi terbarukan, gasifikasi, anoda dan clean coal.

Demikian halnya kaitannya dengan pembangunan IKN Nusantara sebagai *GREEN SMART CITY*, semakin terang dan jelas harapan pemerintah agar kandungan mineral perut bumi Nusantara, harus benar-benar untuk pemanfaatan energi primer, termasuk kebutuhan energi untuk IKN Nusantara.

Program mobil listrik berbasis battrei dengan bahan baku nikel dan batubara, menjadi lompatan kedepan bagi Indonesia sebagai negara Industri, dan hal ini harus mendapatkan dukungan penuh semua stake holder.

“Langkah pak presiden sudah tepat karena nanti kita sudah tidak berharap ke luar negeri, sehingga kata ‘kiamat’ oleh pak presiden ini akan benar-benar mendorong pengusaha Indonesia untuk bersaing,” kata Revli Mandagie.
(red/T2)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS