Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program bantuan dana desa dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi setiap desa diwilayah Indonesia, terus bergulir dan semakin mendapatkan dampak bagi pembangunan pedesaan.
Bantuan dana desa tersebut, ditahun 2022 ini anggaran dana desa lebih banyak diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi nasional oleh karena dampak pandemi yang melanda Indonesia termasuk didalamnya bagi masyarakat pedesaan.
Dimana setiap desa penerima manfaat dana desa ditahun 2022 ini pemerintah melalui kementerian terkait mengharuskan anggaran dana dialokasikan untuk BLT-DD minimal sebesar 40 persen dari pagu Dandes, pengelolaan ketahanan pangan desa minimal sebesar 20 persen dari pagu Dandes, dan penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8 persen dari pagu Dandes, serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu desa yang menerima manfaat anggaran dana desa adalah desa Kinamang Satu, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang menerima anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp.686.914.000.
Tentunya juga guna menindaklanjuti akan pengelolaan ketahanan pangan desa sebagaimana aturan dari pemerintah pusat, maka pemerintah desa Kinamang Satu juga melaksanakan pengelolaan ketahanan pangan desa.
Untuk pengelolaan ketahanan pangan desa (KPD) Kinamang Satu, melakukan pengelolaan peternakan babi, pemeliharaan atau budidaya ikan air tawar, dan penanaman jagung.
Dan guna lebih memperkuat program ketahanan pangan desa, maka pemerintah desa Kinamang Satu melaksanakan kegiatan pelatihan pengelolaan ketahanan pangan dan teknologi tepat guna (TTG) yang diikuti oleh masyarakat.
Kegiatan pelatihan dan pembekalan pengelolaan ketahanan pangan desa dan TTG Desa Kinamang Satu digelar pada Selasa 13 September 2022 bertempat di kantor HukumTua dan dibuka oleh penjabat HukumTua Theresia Mamahit.
Dimana dalam sambutannya, Penjabat HukumTua Theresia Mamahit mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari dilaksanakan kegiatan pelatihan dan pembekalan pengelolaan ketahanan pangan dan TTG adalah guna lebih memperkuat kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa.
Dimana ketahanan pangan desa adalah merupakan suatu kegiatan prioritas yang dilakukan pemerintah desa, dimana anggaran yang dialokasikan dari dana desa untuk kegiatan tersebut adalah sebesar 20 persen dari pagu Dandes yang diterima oleh desa Kinamang Satu.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna lebih memperkuat kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa yang saat ini sementara dilaksanakan dengan menggunakan alokasi anggaran dana desa,” kata Penjabat HukumTua Theresia Mamahit.
Maka dari itu ia pun mengharapkan agar para peserta pelatihan dan pembekalan pengelolaan KPD dan TTG dapat lebih memahami dan mengerti tentang segala yang terkait dengan pengelolaan ketahanan pangan, mulai dari perencanaan hingga pemasaran, dan dampak bagi masyarakat dengan adanya program ketahanan pangan desa.
“Dengan ini saya selaku penjabat HukumTua Desa Kinamang Satu membuka secara resmi kegiatan pelatihan dan pembekalan pengelolaan ketahanan pangan desa dan teknologi tepat guna di desa Kinamang Satu, semoga ini akan sangat bermanfaat bagi peserta yang tentunya dapat disosialisasikan lagi kepada masyarakat,” ujar Theresia Mamahit.
Kegiatan pelatihan pengelolaan ketahanan pangan desa dan TTG di Desa Kinamang Satu menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, seperti dari P3MD Minsel, DPMD Minsel serta pendamping profesional kecamatan.
Korkab P3MD Minsel Jusak Sengkey tampil memberikan materi dalam kegiatan tersebut mengenai potensi dan pengelolaan ketahanan pangan desa yang disesuaikan dengan potensi desa, seperti mengelola ketahanan pangan hewani, ketahanan pangan dibidang pertanian.
Program ketahanan pangan desa, menurut Jusak Sengkey adalah program untuk mencegah desa mengalami krisis pangan, karena pedesaan merupakan faktor penting penggerak roda perekonomian masyarakat terutama terkait ketersediaan pangan.
Dalam materinya, Jusak Sengkey pun menyampaikan mengenai siapa yang bisa mengelola ketahanan pangan desa yang dianggarkan melalui dandes, potensi desa untuk dikelola ketahanan pangan, yang dimana hal-hal tersebut agar masyarakat pedesaan tidak mengalami krisis pangan.
Sementara pembawa materi selanjutnya adalah Korcam TPPI Kecamatan Maesaan Ronal Repi, yang menyampaikan mengenai perencanaan, anggaran dan pengelolaan serta adminstrasi pengelolaan ketahanan pangan desa.
Dimana sebelum melakukan pengelolaan ketahanan pangan desa, yang terlebih dahulu diperhatikan adalah rencananya kegiatan yang akan dilaksanakan, anggaran berapa dan tentunya juga adalah administrasi yang lengkap dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab dari pengelolaan ketahanan pangan.
Dalam giat pelatihan pengelolaan KPD dan TTG Desa Kinamang Satu, juga diwarnai dengan sesi tanya jawab dan diskusi, guna lebih mendekatkan dan memberikan lebih pemahaman tentang pengelolaan ketahanan pangan dan TTG, antara narasumber dan peserta pelatihan.
Sementara itu usai kegiatan pelatihan, Penjabat HukumTua Desa Kinamang Satu Theresia Mamahit mengatakan bahwa giat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa yang sementara dilaksanakan, maka perlunya dilaksanakan pelatihan dan pembekalan bagi masyarakat tentang pengelolaan ketahanan pangan dan TTG, guna lebih memperkuat dan mendukung program ketahanan pangan desa.
(Hengly)*