Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi setiap desa diwilayah Indonesia yakni anggaran dana desa, tentunya telah banyak dirasakan oleh masyarakat pedesaan, melalui berbagai pembangunan yang telah dilakukan.
Anggaran dana desa, bagi setiap desa tujuannya adalah untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan melalui berbagai pembangunan desa, termasuk pembangunan infrastruktur serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Namun sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia selang dua tahun terakhir ini, anggaran dana desa lebih difokuskan pada penanganan pandemi, seperti bantuan bagi masyarakat terdampak serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan.
Dan ditahun 2022 ini, setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa diharuskan mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari pagu Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan desa.
Salah satu desa yang menerima manfaat anggaran dana desa adalah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, yang ditahun anggaran 2022 ini menerima manfaat anggaran dana desa sebesar Rp.723.794.000.
Menindaklanjuti akan aturan pengalokasian anggaran untuk ketahanan pangan desa, maka pemerintah desa Raraatean bersama lembaga desa sesuai dengan hasil musyawarah desa yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa, melaksanakan kegiatan pengelolaan dua jenis kegiatan untuk penguatan ketahanan pangan desa (KPD) Raraatean.
Adapun kegiatan ketahanan pangan desa Raraatean yang dilaksanakan sebagaimana disampaikan oleh penjabat HukumTua Desa Raraatean Feiby Sampow ST, adalah kegiatan peternakan hewan babi (ketahanan pangan hewani), dan kegiatan penanaman jagung.
“Untuk penguatan ketahanan pangan desa, kita laksanakan dua kegiatan pengelolaan, yakni ketahanan pangan hewani berupa ternak babi, dan kegiatan penanaman jagung,” kata Feiby Sampow.
Dijelaskan Feiby Sampow bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan hewani yakni ternak babi dianggarkan melalui anggaran dana desa sebesar Rp.42.408.800 sudah termasuk pajak, dan untuk kegiatan penanaman jagung dianggarkan sebesar Rp.102.350.000 sudah termasuk pajak.
“Dua kegiatan ketahanan pangan desa tersebut menelan anggaran dana desa sebesar Rp.144.758.800, dan telah memenuhi standar minimum untuk kegiatan ketahanan pangan desa Raraatean sebagaimana yang telah ditetapkan bagi setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa,” ujar Feiby Sampow.
Dan untuk pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan desa Raraatean, telah mulai dilaksanakan oleh pemerintah desa, dimana dua jenis kegiatan tersebut juga mendapatkan pendampingan dan pemantauan dari pendamping profesional kecamatan maupun pendamping desa.
Selain dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan desa, anggaran dana desa Raraatean tahun 2022 juga dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang anggarannya minimal 40 persen dari pagu Dandes, kegiatan percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang alokasinya minimal 8 persen dari pagu Dandes, serta pula kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes Raraatean tahun 2022.
Ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat desa Raraatean untuk terus memberikan dukungan dan support terhadap setiap program pembangunan desa yang sementara dan akan dilaksanakan, dalam upaya kemajuan pembangunan desa, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa Raraatean.
(Hengly)*